Dugaan Kasus Penganiayaan Di Dusun Oeboloklain Masih Dalam Tahap Penyelidikan.
ROTE NDAO- GAHARUNEWS,COM- Dugaan kasus penganiayaan berat di dusun Oeboloklain, Desa Matanae,kecamatan Rote timur Masih dalam tahap penyelidikan hal ini di sampaikan oleh kasi Humas Polres Rote Ndao AIPTU Anam Nurchayo, S.ip kepada media melalui Pasan wadstApp.
Korban LEXI MARIANUS ROBINSON ASSA, Panggilan : BINSON, Umur : 45 tahun, Jenis Kelamin : Laki – laki, TTL : Paoana, 11 Maret 1977, Pekerjaan : Petani, Agama : Kristen Protestan, Pendidikan Terakhir : SMP (Paket B), Alamat : RT/RW: 005/003 Dsn. Faa Ds. Hundihopo Kec. Rote Timur Kab. Rote Ndao
Terlapor NESY LAUWOE, Panggilan : MESI, Umur : 34 tahun, Jenis Kelamin : Laki – laki, TTL : Rote, 30 Januari 1987, Pekerjaan : Swasta, Agama : Kristen Protestan, Pendidikan Terakhir : SMA (Tamat), Alamat tinggal sekarang sesuai dengan KTP : RT/RW: 003/001 Lingkungan Pasar Oeba, Kel. Fatubesi, Kec. Kota Raja Kota Kupang.
Kronologis pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022, sekitar pukul 13.00 wita korban dan terlapor yang merupakan saudara sepupu sama – sama menghadiri pemakaman almarhum NAHOR LAUWOE yang berlangsung di halaman rumah duka Dsn. Oeboloklain Ds. Matanae Kec. Rote Timur Kab. Rote Ndao.
Setelah ibadah pemakaman selesai, kemudian dilanjutkan dengan ibadah syukur penghiburan yang ditandai dengan acara makan bersama, mendengarkan musik tradisional maupun acara hiburan musik lainnya sambil mengkonsumsi minuman keras tradisional (SOPI).
Acara penghiburan tersebut berlangsung sejak selesai ibadah pemakaman dilanjutkan hingga tengah malam.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 wita, korban maupun terlapor yang sudah dalam kondisi terpengaruh minuman keras tradisional (SOPI), pada saat korban berjalan menuju pintu depan rumah duka dengan maksud untuk pamit pulang kerumahnya, tiba – tiba terlapor yang saat itu berdiri di depan rumah langsung melayangkan pukulan kearah muka korban sebanyak satu kali yang mengenai tepi alis mata kanan korban sehingga mengalami luka robek dan mengeluarkan darah, karena dipukul oleh terlapor.
Kemudian korban berusaha berlari menjauh dari terlapor namun kemudian terlapor mengambil sebuah kursi plastik dan memukul korban menggunakan kursi plastik tersebut yang mengenai bagian atas kepala korban sehingga menyebabkan luka robek dan mengeluarkan darah.
Karena luka dikepalanya terus mengeluarkan darah, kemudian korban mengambil sepeda motornya dan mengendarai sepeda motor miliknya menuju ke rumahnya namun sampai di Dsn. Niioen Ds. Matanae, korban merasa pusing sehingga korban memarkir sepeda motornya dan berjalan kaki kerumah sdr HEBER SOMA dan oleh sdr HEBER SOMA dan beberapa orang lainnya kemudian korban dibawa ke Polsek Rote Timur untuk melaporkan kejadian tersebut dengan menggunakan sepeda motor.
Tindakan Kepolisian yang telah dilakukan :*
1. Telah menerima laporan dan telah dituangkan dalam laporan Polisi nomor : LP/B/27/V/2022/SPKT/Polsek Rote Timur/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 13 Mei 2022.
2. Tanggal 13 Mei 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan 1 org saksi yg ada di TKP.
*Dari hasil pemeriksaan terlapor menyangkal perbuatannya dan juga keterangan saksi di TKP tidak mengetahui kejadian tersebut*
3. Tanggal 15 Mei 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 org saksi.
Dari hasil pemeriksaan bahwa para saksi tidak mengetahui kejadian tersebut dan tidak tahu siapa pelaku penganiayaan tersebut.
4. Tanggal 20 Mei 2022 melakukan pemeriksaan terhadap 1 org saksi di TKP
5. Tanggal 20 Mei 2022 korban baru dimintai keterangan setelah korban dlm kondisi pulih.
*Dari hasil keterangan korban, bahwa pelaku penganiayaan terhadap dirinya adalah terlapor dan kemudian menyebutkan 2 orang saksi lagi untuk menguatkan keteranganya tersebut.*
6. Telah mendatangi dan melakukan olah TKP, memintakan VER ke Puskesmas Eahun
7. Terhadap 2 orang saksi yg disebutkan oleh korban, telah dilakukan pemeriksaan lanjutan pada tanggal 02 Juni 2022.
*Dan dari hasil keterangan para saksi disimpulkan bahwa mereka tidak mengetahui dan melihat kejadian tersebut, karena pada saat itu mereka juga dalam keadaan pengaruh minuman keras dan mabuk berat.
Hambatan, Semua saksi yang telah diperiksa tidak tahu akan kejadian dan melihat kejadian tersebut, karena mereka dalam pengaruh minuman keras dan mabuk berat dan Semua Saksi yang sudah diperiksa belum ada yg mengarah ke terlapor.
Selanjutnya Kasus saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan Akan dilakukan pendalam lebih lanjut untuk meminta keterangan saksi lain yang bisa menguatkan laporan dari korban.( RM/GN )