Kefamenanu-GaharuNews.com,-Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres TTU, akan melakukan pemanggilan kepada Setda, pejabat utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara.
Pemanggilan ini dilakukan untuk menindaklanjuti kasus dugaan penyimpangan pada penggunaan dan pengelolaan daftar isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2021.
Firminus Hun bakal diperiksa dalam kapasitasnya selaku Kepala Bagian Umum Setda kabupaten Timor Tengah Utara.
“Diperiksa tanggal 07 maret, di ruang Unit Tipikor Polres TTU,” Demikian disampaikan pihak polres TTU Melalui surat yang diterima tim redaksi ini, Kamis (03/03/22).
Untuk mengusut perkara ini, tim penyidik juga meminta Bupati TTU untuk menghadirkan Setda Kabupaten TTU serta membawa semua Dokumen. Yang berkaitan dengan adanya dugaan penyimpangan pada penggunaan dan pengelolaan daftar isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2021. (Aries Usboko)