Kupang,Gaharunews.Com_Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (ARAKSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menyoroti penangan khusus tindak Pidana korupsi yang masih mengendap di tangan Polda NTT. Salah satu kasus yang menjadi sorotan tajam oleh ARAKSI NTT adalah Pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Ketua ARAKSI NTT Alfred Baun saat melakukan konferensi pers di kantor ARAKSI Jumat, (13/05/2022) mengungkapkan bahwa, penanganan kasus dugaan korupsi RSP Boking yang ditangani oleh Direktur Kriminal Khusus Polda NTT, sangat tertutup dan dibiarkan berlarut-larut dalam menetapkan tersangka pekerjaan proyek RSP Boking, padahal sangat jelas pekerjaan proyek RSP Boking bermasalah sejak awal perencanaan hingga pekerjaan fisik bangunan.
“Ketika kami dari ARAKSI melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, ternyata dalangnya adalah BUMN untuk diketahui anggaran RSP Boking 21 Milyar yang kemudian di tenderkan dan di kontrakan dengan anggaran 17,4 Milyar kepada PT. Batu Tungku dari Surabaya, sudah bermasalah sejak awal tahapan perencanaan,” ucapnya.
Untuk itu, kasus koruptor RSP Boking perlu dilakukan penelusuran siapa dalang dibalik dugaan kasus Korupsi RSP Boking yang harus bertanggung jawab atas proyek tersebut. Karena Bagi ARAKSI, permasalah utama dari proyek tersebut sejak awal perencanaan hingga pekerjaan fisik bangun proyek tersebut sudah bermasalah.
Ia melanjutkan, perencanaan yang tidak baik hingga menimbulkan masalah dalam proses pengerjaan RSP Boking adalah PT Indah Karya dengan direktur utama berinsial GA, hingga saat ini belum di sentuh untuk untuk diperiksa dan dijadikan tersangka oleh penyidik Polda NTT, padahal penyebab utama pembangunan RSP Boking adalah perencanaan yang amburadul, oleh PT. Indah Karya hingga menimbulkan kerugian Negara 14,3 Milyar dari hasil pemeriksaan BPKP-RI perwakilan NTT.
Dari data tersebut, seharusnya Polda NTT menetapkan direktur Indah Karya (Persero) menjadi tersangka dalam pembangunan RPS Boking, namun Polda NTT seolah menghindari hal tersebut untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT Indah karya (Persero) yang merupakan masalah awal terjadinya, dugaan tindak Pidana Korupsi di RPS Boking Kabupaten TTS, Ujarnya.(Tyo/GR)