Rote Ndao,GaharuNews.com _ Kasus Pencurian kendaraan Roda dua berdasarkan laporan Viktoria manafe(Korban) nomor LP : LP/B/18/IX / 2021 / SPKT /SEK PANBAR /RES RN/POLDA NTT/ tgl 13 September 2021
Akhirnya berhasil diamankan oleh satuan unit Reskrim Polsek Rote Timur
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Iptu Yames J. Mbau, S.Sos, kepada wartawan selasa(14/9/2021)
Menegaskan agar tersangka(EK)segera menyerahkan diri
Karena apabila ditemukan oleh petugas akan dilakukan tindakan tegas” sebaiknya segera serahkan diri secara baik baik dalam waktu 1×24 jam”tegas Jems
dikatakan Kasat Reskrim Pada selasa Selasa tanggal (14/2021) sore bertempat di Pertigaan Eahun Kelurahan Londalusi Kecamatan . Rote Timur Kabupaten. Rote Ndao.
Sekitar pukul 15.30 wita, Unit Reskrim Polsek Rote Timur menerima informasi tentang keberadaan satu unit sepeda motor honda beat warna hitam di Busdaelaen Desa Hundihopo,Kecamatan Rote Timur, berdasarkan informasi tersebut kemudian (PS) Kanit Reskrim Polsek Rote Timur
Langsung menuju lokasi yang di maksud namun sampai di Pertingaan Eahun Kel. Londalusi Kec. Rote Timur Kab. Rote Ndao, (P.S)Kanit Reskrim Polsek Rote Timur melihat sepeda motor tersebut di kendarai oleh (MD)bersama satu unit sepeda motor Jupiter MX yang dikendarai oleh(EK).
kemudian (PS)Kanit Reskrim menghentikan sepeda motor beat tersebut dan menanyakan identitas kendaraan dan siapa pemilik motor tersebut, pada saat yang sama Pengendara Sepeda Motor Jupiter MX(EM) kemudian berhenti dan berlari meninggalkan sepeda motor di tengah jalan.
setelah di cocokkan dengan identitas kendaraan di ketahui bahwa benar sepeda motor Beat warna hitam tersebut adalah sepeda Motor yang hilang dan telah dilaporkan di Polsek Pantai Baru.
personel Rote Timur dan Polsek Pantai baru bersama warga masih melakukan pencarian disekitar lokasi kaburnya(EM)
Sementara itu Berdasarkan pengakuan(MD) bahwa sepeda motor tersebut diakui oleh(EM)sebagai milik kakaknya dari kupang
Kemudian Sepeda motor beat tersebut sudah diamankan di Polsek Rote Timur
Kejadian ini bermula pada minggu(12/9/202) sekitar pukul 17.00.wita anak korban (Sandra Lasi)memarkir kendaraan sepeda motor honda beat DH 4487 BT ,No rangka MH1JFZ122JK375122,NO mesin : JFZ1E2387412,warna hitam diteras rumah yang beralamat di Dusun Lututelu,Desa Oebau,Kec Pantai,Kab Rote Ndao
Setelah itu sandra Lasi masuk kedalam rumah dan selanjutnya pada hari senin(13/9/2021) sekitar pukul 02.00 wita Viktoria Manafe (korban) mendengar suara anjing menggonggong namun korban tidak sempat memeriksa keadaan sekitar.
selanjutnya pada pukul 05.30.wita Viktoria Manafe (korban) terbangun dan melihat kalau sepeda motornya sudah tidak ada lagi diteras rumah
sehingga korban membangunkan anaknya Sandra Lasi untuk menanyakan keberadaan motor namun Sandra mengatakan bahwa motor tersebut di parkir pada teras rumah.
Viktoria Manafe (korban) dan anaknya mencoba mencari dan menanyakan keberadaan sepeda motor kepada tetangga sekitar namun semua menjawab tidak mengetahui keberadaan motor tersebut.
Atas kejadian tersebut Viktoria Manafe (korban) melaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Pantai Baru, untuk proses sesuai dengan hukum yang berlakul.( RM )