Kefamenanu-Gaharunews.com,- Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT, Victor Manbait menilai proses seleksi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup pemerintah kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang sementara berlangsung illegal.
Victor Manbait mengatakan, ada tiga poin penting yang diabaikan pemerintah daerah dalam proses seleksi PTT, dan ketiga hal ini menjadi catatan buram kepemimpinan Bupati David Djuandi dan Wakil Bupati Eusabius Binsasi. Tidak hanya itu, proses seleksi PTT dan hasilnya juga berdampak hukum.
Pertama, menurut Victor, seleksi PTT yang sementara berlangsung bertentangan dengan Perbup Nomor 71 tahun 2021 karena ditemukan dalam proses seleksi, ada peserta yang tidak memenuhi syarat untuk mengukuti seleksi penerimaan PTT atau Tenaga Kontrak Daerah (Teko) dimana ada peserta yang tidak memiliki IPK minimal 2,75.
“Ini menjadi catatan buram bagi Bupati Juandi David dan Wakil Bupati Eusebius Binsasi dalam menggerakan Reformasi birokrasi di awal tahun kedua kepemimpinannya,” tegas Victor Manbait.
Selain itu, Alasan panitia dan Bupati TTU untuk kembali mengakomodir pelamar yang IPKnya dibawah 2,75 dengan alasan dalam pengumuman penerimaan tidak dicantumkan syarat IPK setelah setelah mendapat gelombang protes dari pelamar merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dari Bupati dan Panitia penerimaan PTT.
“Sampai dengan detik ini, Bupati TTU Djuandy David, belum mencabut dan menyatakan tidak berlaku pasal dalam Perbup Nomor 71 tahun 2021 yang mengatur syarat IPK 2,75,”kata dia.
Lanjutnya kata Victor, sesuai ketentuan Undang-undang, Bupati memiliki wewenang untuk membuat dan menetapkan peraturan. Namun, bukan berarti Bupati sewenang-wenang bertindak dan membuat kebijakan dengan melanggar Peraturan Bupati yang telah ditetapkan dan masih berlaku.
Dengan mengakomodir pelamar yang tidak memenuhi syarat karena di demo akibat kesalahan panitia yang tidak mengumumkan syarat IPK dalam pengumuman penerimaan PTT adalah perbuatan melawan peraturan yang masih berlaku.
Apabila ingin menutup aib panitia, Victor mengatakan seharusnya Bupati terlebih dahulu merubah Perbub. Dimana, Perbup merupakan kewenangan Bupati yang bisa diubah dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
“Mestinya bila Bupati hendak mengakomodir tuntutan pendemo dan menutup aib panitia, maka Perbupnya diubah terlebih dahulu. Perbup itu kewenangan Bupati yang dalam waktu kurang dari 1×2 jam bisa diubah sesuai dengan tuntutan kondisi yang ada. Bukannya Bupati pasang badan membuat kebijakan yang melanggar hukum dengan mengangkangi Perbup yang telah ditetapkan oleh Bupati sendiri,”tandas Victor.
Terhadap proses penerimaan Teko saat ini, apapun hasilnya, Victor mengatakan tetap akan berdampak hukum dan rawan gugatan, baik itu gugatan Tata usaha negara melalui Pengadilan TUN maupun gugatan perbuatan melawan hukum melalui peradilan umum di Pengadilan Negeri.
Dalam Perbup Nomor 71 tahun 2021 tentang SOP pengangkatan dan pemberhentian Teko daerah ini juga telah diatur bahwa masa kerja Teko daerah adalah 12 bulan atau 1 tahun pada tahun anggaran berjalan. (Aries Usboko)