Kupang-Gaharunews.com,- Bupati Kabupaten Kupang, Korinus Masneno digugat oleh Dedyanto Tahik pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, dengan nomor register perkara 19/G/2022/PTUN-KPG, Rabu, 23 Maret 2022.
Penggugat, melalui kuasa hukumnya, Yulius D. Teuf, SH., kepada media menyatakan yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini yaitu Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor 429/KEP/HK/2021 16 Desember 2021 tentang pengesahan dan perencanaan Kepala Desa Toobaun periode 2021 -2027 An. Andreas Efraim Subnafeu, BE.
Yulius Teuf menjelaskan Bahwa keputusan Bupati sangat merugikan penggugat, karena penggugat sebagai salah satu calon Kepala Desa Toobaun dalam pemilihan Kepala Desa Toobaun tahun 2021 dengan nomor urut 2. Dalam pelaksanaan Pilkades, kata Yulius, panitia melakukan terhadap peraturan perundang-undangan tentang Pilkades, jika tidak maka maka Penggugat yang memperoleh suara terbanyak.
Ditegaskan Yulius bahwa Peraturan peraturan – undangan yang dilanggar Panitia Pilkades Toobaun 2021:
Pasal 12 huruf c PERDA Kabupaten Kupang No 4 tahun 2016 tentang Pilkades yang telah diubah dengan PERDA Kabupaten Kupang No 2 tahun 2019 tentang perubahan atas PERDA Kabupaten Kupang No 4 tahun 2016 tentang Pilkades Tertulis “Panitia Pemilihan harus melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih.” Tetapi Panitia Pilkades Toobaun 2021 tidak melakukan “Pendaftaran dan penetapan pemilihan.”
Lebih lanjut, Yulius mengatakan Hal ini diakui oleh panitia secara tertulis dalam surat panitia pilkades Toobaun 2021 No.17/PANPILKADES.DTB/2021 tanggal 02 Desember 2021 panitia mengakui bahwa panitia tidak melakukan Pendaftaran dan penetapan pemilihan, semua bukti bersifat tertulis.
Ketika dikonfirmasi awak media (9/6), Yulius Teuf membeberkan bukti surat penggugat yakni:
- Nomor: 429/KEP/HW2021 Tanggal 16 Desember 202 tanggal Pengesahan Dan Pengangkatan Kepala Desa Toobaun Periode Tahun 2021-2027, kata Yulius, surat ini sebagai objek gugatan.
- Surat BPD Toobaun, Nomor: B4-02/11JOPD/111/2022 Tanggal 04 Maret 2022 Perihal Penyampaian Surat Keputusan Bupati Kupang Tentang Pengangkatan Kepala Desa Toobaun Periode 2021-2027
- Surat Dedyanto Tahik, Tanggal 07 Maret 2022 Tanggal Keberatan dan Pengaduan Atas Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor 429/KEP/HW2021 tanggal 16 Desember 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Toobaun Periode Tahun 2021-2027 An. Anderias Efraim Subnafeu, BE yang saya baru ketahui pada tanggal 04 Maret 2022 dari Badan Permus Awaratan Desa Toobaun, Sebagai bukti adanya upaya administratif dari Penggugat.
- Surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Toobaun Nomor 014/11/BPD/XIV2021 Tanggal 06 Desember 2021 tentang pemberitahuan untuk menyampaikan Hasil Pemilihan Kepala Desa Toobaun Periode 2021-2027, Sebagai Bukti Panitia Pilkades Toobaun tahun 2021 melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan Pilkade.
- Surat Dediyanto Tahik, Tanggal 25 November 2021 Bupati Pengajuan KEBERATAN atas hasil pemilihan Kepala Desa Toobaun tanggal 23 November 2021 karena Panitia Pemilihan Kepala Desa melanggar Undang-Undang yang mengakibatkan BATAL-nya Pemilihan Kepala Desa Toobaun Tahun 2021, Membuktikan Kupang (Tergugat) melanggar Asas-asas Pemerintahan yang Baik, karena sampai saat ini Bupati Kupang (Tergugat) tidak memberikan tanggapan dan tidak ada keputusan atas keberatan Dediyanto Tahik.
- Surat Dediyanto Tahik, Tanggal 06 Desember 2021 Tanggal terjadinya pemilihan hasil pemilihan Kepala Desa Toobaun sebagai akibat dari panitia menolak tugas dan kewenangan yang diatur dalam Pasal 12 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 2 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa yaitu panitia tidak melakukan pendaftaran dan penetapan pemilihan, Membuktikan Bupati Kupang (Tergugat) melanggar Asas-asas Pemerintahan yang Baik, karena sampai saat ini Bupati Kupang (Tergugat) tidak memberikan tanggapan dan tidak ada penyelesaian atas keberatan Dediyanto Tahik (Penggugat).
- Surat Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Toobaun tahun 2021 atas nama Abimelek Nenoharan Nomor 17 PANPILKADES.DTB/2021 Tanggal 02 Desember 2021 Panitia Tanggapan Panitia Kepada Saudara Dediyanto Tahik dan Saudara Sendi Musa Tahik Terkait Dengan Keberatan Hasil Pilkades Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Sebagai bukti bahwa Panitia Pilkades Toobaun tahun 2021 jujur MENGAKUI adanya kesalahan dalam perhitungan suara dalam Pilkades Toobaun tahun 2021 dan Tidak ada hasil Penghitungan Suara Pilkades Toobaun pada tanggal 23 November 2021 di Kantor Desa Toobaun.
- Surat Panitia Pemilihan Kepala Desa Toobaun tahun 2021 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Toobaun Nomor 17 NANPILKADES.DTB/2021 Tanggal 03 Desember 2021 tanggal Berita Acara Klarifikasi Keberatan Hasil Pemilihan Kepala Desa Toobaun Tahun 2021 bukti: BPD Toobaun bersama-sama Panitia Pilkades hadir dalam rapat yang diadakan di Kantor Desa Toobaun, sehingga Jawaban Tergugat adalah REKAYASA.
- Surat Panitia Pemilihan Kepala Desa Toobaun tahun 2021 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Toobaun Tanggal 03 Desember 2021 tanggal Daftar Hadir Rapat Klarifikasi Keberatan Calon dan Saksi Pilkades Desa ToobaunTahun 2021 Sebagai bukti: bahwa BPD Toobaun bersama-sama Panitia Pilkades hadir dalam rapat yang diadakan di Kantor Desa Toobaun, sehingga Jawaban Tergugat adalah REKAYASA.
- Surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Toobaun Nomor 006/11fBPD/V1/2021 Tanggal 07 Juni 2021 Panitia Pemilihan Kepala Desa Toobaun Tahun 2021 Sebagai bukti BPD Toobaun membentuk Panitia Pilkades Toobaun tahun 2021.
- Surat Camat Amarasi Barat Nomor 005/11/KAB/1/2022 Tanggal 14 Januari 2022 tanggal Undangan, Sebagai bukti bahwa sampai dengan tanggal 17 Januari 2022 masalah Pilkades Toobaun tahun 2021 belum diselesaikan, sehingga Objek Gugatan Tidak Sah dan harus dibatalkan.
- Surat Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Toobaun Tanggal 7 Januari 2022 Dokumentasi Sebagai bukti pengakuan Bupati Kupang (Tergugat) bahwa sampai dengan tanggal 7 Januari 2022 masalah Pilkades Toobaun tahun 2021 belum selesai.
- Surat Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Toobaun Tanggal 10 Januari 2022 Tanggal Dokumentasi, sebagai bukti pengakuan Bupati Kupang (Tergugat) secara terstruktur melalui Ketua Panitia Pilkades Toobaun tahun 2021, Pejabat Kepala Desa Toobaun, Camat Amarasi Barat, Anggota Kepolisian RI Sat PP Pemda Kabupaten Kupang dan Para Aparat Desa Toobaun bahwa sampai dengan tanggal 10 Januari 2022 masalah Pilkades Toobaun tahun 2021 belum selesai. (Aries Usboko)