
Gaharunews.com-Rote Ndao– Hari ini, Senin 7/12/2029, Mercy Siubelan selaku ketua Umum Brigade Meo Timor Menyampaikan tanggapan secara tertulis terhadap Permasalahan yang sementara terjadi di Rote Ndao terkait Postingan Di Facebook oleh Akun atas nama “Rivay”
Menurut Ketua Umum Brigade Meo Timor Kasus yg terjadi di Rote ndao yang di lakukan oleh pemilik Akun facebook atas nama Rivai, merupakan satu bentuk tindakan yg menjurus kepada isu SARA. oleh karena itu Brigade Meo Timor meminta kepada aparat keamanan di wilayah Hukum Rote Ndao agar serius dalam menyikapi hal ini, selain efek jera juga memberikan sanki hukum agar hal hal demikian tdk perlu terjadi lagi di NTT khususnya Ronda yg sdh terjalin toleransi dgn baik.

Dan jika terbukti bersalah maka selain hukuman pidana tentu perlu proses deradikalisasi bagi yang bersangkutan, hal ini perlu penanganan yang cepat sehingga pemahaman Pemahaman yg intoleran dan berbau radikalisme bisa segera di babat habis sebelum berkembang.
Brigade meo Timor pun akan terus mengawal masalah ini agar bisa di proses sesuai hukum yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya Akun Facebook dengan nama Rivay Dilaporkan Ke polres Rote Ndao, Jumat, 4/12/2020, Oleh Pemuda Pemerhati Kerukunan Rote Ndao melalui Koordinator Bruce King Nite.
Dalam Laporan yang di sampaikan Ke SPKT Polres Rote Ndao dengan bukti tanda Laporan Polisi dengan No.STPL/72/XII/2020/NTT/POLRES ROTE NDAO, tanggal 4 Desember 2020, yang di tanda tangani oleh Kanit II AIPDA Sonny S Selan, Pemuda Pemerhati Kerukunan Rote Ndao melaporkan tentang Dugaan Ujaran Kebencian yang mengandung unsur Sara sesuai dengan UU No.19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008,tentang ITE, Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2, yang mana sekitar tangal 23 November 2020 Pukul 14.30 wita akun facebook atas nama “Rivay” memposting kata kata yang diduga mengandung ujaran kebencian dan unsur sara.(JQ/gn/tim)