Blasius Janu Minta Bupati Mabar Panggil Kades Golo Bilas Terkait Pembagian Tanah TORA

0
Blasius Janu, Anggota DPRD Kab. Manggarai Barat Fraksi Partai Hanura

Labuan Bajo – GaharuNews, Blasius Janu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten (Kab) Manggarai Barat (Mabar) meminta agar Bupati Kab. Mabar Segera Memanggil Kepala Desa (Kades) Golo Bilas terkait dengan pembagian Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), Senin, (27/09/2021)

Permintaan tersebut disampaikan Blasius ketika diwawancarai media di gedung DPRD Kab. Mabar, “Pak Bupati Harus Tegas, Segera Panggil Kepala Desa Golo Bilas, Dinas PUPR dan Kepala Badan Pertanahan kab. Mabar, Persoalan TORA harus segera diselesaikan, jangan simpan bom waktu untuk Kab.Manggarai Barat, segera verifikasi kembali 1110 (seribu seratus sepuluh) penerima tanah di desa Golo Bilas” ujar Blasius.

Sebagai Anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura yang menjunjung Tinggi Suara Hati Nurani Rakyat, diri-nya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh masyarakat Desa Golo Bilas, mereka sangat arif dan bijaksana tidak melakukan aksi demo, namun mendatangi Gedung DPRD dan menyampaikan keluhan mereka, disertai data – data Faktual penerima Tanah TORA berjumlah 1110 orang, yang mayoritas penerima-nya bukan penduduk asli Kaper, Marombok, Capi, Labohusu, Desa Golo Bilas.

”Program redistribusi tanah merupakan program yang sangat bagus dari Bapak Presiden Jokowi, yang bertujuan untuk memberikan kepastian Hak Atas Tanah guna meningkatkan taraf ekonomi sosial subyek penerima tanah, sudah barang tentu yang Wajib diutamakan adalah masyarakat sekitar yang tinggal dan berdomisili di lokasi tanah yang diredistribusi, bukan malah orang dari tempat lain yang difasilitasi untuk menerima pembagian kapling, inikan bisa memicu kecemburuan sosial yang dapat berujung konflik dimasyarakat, apalagi sesuai informasi dari masyarakat Desa Golo Bilas, Kaplingan-Kaplingan tersebut sudah diperjualbelikan, kita beryukur masyarakat Desa Golo Bilas masih persuasif datang secara baik baik menyampaikan keluhan mereka, tentu saja ini harus secara arif disikapi oleh Kepala Daerah serta DPRD Kab. Mabar, apalagi Pimpinan DPRD Kab. Manggarai Barat adalah mantan Kepala Desa Golo Bilas harusnya ini menjadi Atensi Khusus” ungkap Blasius Janu Anggota DPRD yang terpilih dari Dapil 1 (satu) yang meliputi Kecamatan Komodo, Mbeliling, Boleng dan Sanonggoang.

Blasius menambahkan “sebagai anak asli Labuan Bajo, yang juga mengetahui persis sejarah tanah di Desa Golo Bilas, saya tidak akan diam, saya akan mengawal dan terus bersuara, hingga adanya keadilan bagi masyarakat di Desa Golo Bilas, Kepala Desa Golo Bilas yang punya kewenangan hukum terkait dengan otonomi desa jangan sewenang-wenang, perhatikan hak masyarakat anak kampung Kaper, Marombok, Capi, Labohusu” pungkas Blasius berapi-api.

perlu diketahui, pada tanggal 22 Juli 2021, bertempat di Ruang Rapat Bupati, Bupati Kabupaten Manggarai Barat Edistasius Endi saat membuka sidang Panitia Pertimbangan Landreform kegiatan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Pelepasan Kawasan Hutan Tahun 2021 Desa Golo Bilas Kecamatan Komodo, telah berpesan dan memberikan catatan kepada masyarakat penerima tanah agar tidak boleh menjual tanah yang disertifikasi melalui Program TORA.

“Apabila tanah ini dijual maka kepala desa akan dipanggil,” tegas Edi Endi (sapaan akrab Bupati Mabar) selain itu Bupati Mabar juga menggaris bawahi beberapa hal yang harus dilaksanakan oleh panitia Landreform yaitu ,tanah ini hanya boleh dimanfaatkan oleh 2 (dua) pihak, masyarakat pengusul dan pemerintah, Selain masyarakat pengusul dan pemerintah, panitia dilapangan tidak boleh secara sepihak menunjukan peruntukan tanah, Bupati juga berharap tidak boleh ada masalah dalam pelaksanaan kegiatan redistribusi TORA ini.

“Saya berharap pelaksanaan kegiatan retribusi TORA menggunakan mengatasi masalah dengan tanpa masalah,” ujar Bupati Manggarai Barat, waktu itu. (IAGN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here