BILA TIDAK CERMAT MENGELOLA POSTINGAN, ADMIN GROUP MEDIA SOSIAL BISA DIPIDANA

0
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs. Abraham Maulaka

Kupang,Gaharu News.Com – Bila tidak cermat mengelola postingan anggota group maka admin group di media sosial  bisa dipidana hal itu dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs. Abraham Maulaka saat ditemui Gaharu News.Com di ruang kerjanya.

DI jelaskan bahwa  “Admin group media sosial bisa dipidana karena turut serta dalam perbuatan. Sebab, admin bisa mencegah atau meloloskan komentar atau unggahan yang menimbulkan persoalan hukum tersebut,” ujar Kadis kominfo yang akrap disapa Aba Maulaka.

Ragam sengketa, mulai utang-piutang hingga kasus penipuan, kerap dijumpai. Dengan kesadaran diunggah ke dinding Facebook maupun group publik di media sosial tersebut. Tak sedikit pula mengunggah identitas dan foto sosok yang dipermasalahkan.

Saking seringnya dijumpai, persepsi masyarakat mulai menempatkan ulah tersebut sebagai hal biasa. Padahal, pola begini malah rentan bermasalah hukum.

Diungkapkan, pengguna media sosial yang mengunggah identitas seseorang ketika terlibat permasalahan, termasuk perusakan nama baik. Apabila objek dalam postingan tersebut tak berkenan, pengunggahnya dapat dilaporkan ke kepolisian.

Membagikan identitas seseorang ketika terlibat permasalahan, termasuk kategori persekusi online. Pola ini juga biasa disebut doxing. Dampak buruk bagi sosok yang dimunculkan, adalah hujatan dari warganet lainnya yang terpancing oleh cerita si pengunggah. Secara hukum, persekusi online ini pula bisa dijerat UU ITE. Pungkas Aba Maulaka.

Praktisi Hukum Melkianus Rudolf Bale, SH. M.Hum

sementara itu Menurut Praktisi Hukum Melkianus Rudolf Bale, SH. M.Hum yang diminta tanggapannya terkait sanksi Bagi Admin Group terkait dengan Postingan anggota group yang melanggar UU, menjelaskan bahwa “Admin Group dapat dipidana sesuai dalam Pasal 27 ayat (4) UU 19/2016 tentang perubahan UU 11/2008 tentang ITE. Disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman, terancam hukuman maksimal enam tahun penjara” ujar Melki Bale yang juga berprofesi sebagai Pengacara.  ditambahkan bahwa dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) juga memuat sanksi pidana kepada yang turut melakukan dan yang membantu melakukan”

Pasal 55 KUHP:

(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:

1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;

2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.

(2) Tentang orang-orang yang tersebut dalam sub 2e itu yang boleh dipertanggungjawabkan kepadanya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya.

Pasal 56 KUHP:

Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:

  1. Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu.
  2. Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.

oleh karena itu sebaiknya admin group si media sosial agar dapat menyeleksi setiap postingan yang masuk sebelum diunggah ke dalam group, saran Melki Bale.[gn/tim]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here