Kupang, Gaharu News.Com – Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTT Selasa (30/6/2020) memeriksa Direktur Kepatuhan Bank NTT Hilarius Minggu, yang sebelumnya telah diperiksa penyidik Pidsus Kejati NTT pada Senin (29/6/2020).
Usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati NTT. Hilarius mengatakan adanya oknum karyawan Bank NTT yang terlibat dalam kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 senilai Rp 139 miliar dengan estimasi kerugian negara Rp 127 miliar. “Oknum karyawan Bank NTT yang terlibat persoalan ini ada belasan orang dan semuanya telah disanksi,” katanya.
Ada yang telah dikenai sanksi, dari pemutusan hubungan kerja (PHK), non job hingga turun pangkat.
Yang di PHK anatara lain Beni Pellu yang saat itu menjabat Kepala Divisi Pemasaran Kredit, dan Adi Leba yang sebelumnya adalah Kepala Bank NTT Cabang Surabaya.
Menurut Hilarius, ada penyimpangan dalam proses kredit ini, seperti tidak dilakukan pemeriksaan langsung ke lokasi aset-aset yang dijadikan agunan oleh debitur.
“Saya sangat meragukan agunan-agunan itu, karena tidak on the spot. Memang ada berita acara taksasi, tapi saya ragukan itu. Appraisal yang menghitung juga tidak bonafide sehingga hasilnya tidak sesuai, dan bahkan nilainya bisa di bawah atau tidak bisa menutup nilai kredit,” jelas Hilarius.
Dia juga menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya berlangsung cukup lama, karena harus memberikan keterangan untuk ketujuh tersangka.
Hilarius dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan tambahan lagi pada Rabu (1/7/2020) untuk tersangka Stefanus Sulaiman. [gn/tim]