Kupang,Gaharu News.Com – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank NTT, Alex Riwukaho saat diminta keterangan terkait Bank NTT menggunakan preman dalam menagih kredit macet,langsung dibantah. ‘‘tidak pernah kami bekerja sama dengan preman atau pihak manapun,kecuali dengan kejaksaaan yakni jaksa bertindak sebagai pengacara Negara dalam menagih kredit macet pada debitur’’,kata Alex.
Menurut Alex, Bank NTT kini telah berupaya keras untuk melakukan penyelamatan kredit sesuai dengan prosedur-prosedur, tidak bekerjasama dengan pihak lain selain yang sudah saya sampaikan tadi. Sehingga, Bank NTT hanya bekerjasama dengan pihak kejaksaan saja.
Alex menegaskan bahwa Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, Boy Nunuhitu tidak pernah menggunakan preman untuk menagih kredit macet pada debitur di NTT.
“Saya tegaskan bahwa Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, Boy Nunuhitu tidak pernah pakai preman untuk tagih kredit macet di debitur,” tegas Alex
Sememtara itu Kancab Bank NTT, Boy Nunuhitu yang dikonfirmasi tim media ini melalui pesan Whast App (WA) pada Selasa (16/6/20) siang, tidak merespon sama sekali. Nunuhitu kembali dihubungi melalui panggilan telepon selularnya sekitar Pukul 18.30 Wita, namun Ia mengelak untuk memberikan klarifikasi.
“Maaf, saya belum bisa memberikan klarifikasi karena saya sedang rapat,” ujar Nunuhitu setelah wartawan memperkenalkan diri dan meminta klarifikasinya
Sementara itu Suwito Yongnardi sebagai pihak yang di ancam dan diduga dilakukan oleh Kepala Cabang (Kacab) Bank NTT Oelamasi, Boy Nunuhitu cs,telah membuat laporan kepada pihak Polda NTT.
Sementara itu Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Johanes Bangun kepada wartawan mengatakan “Setelah menerima laporan polisi dari Suwito Yongnardi (pelapor), penyidik segera memanggil pelapor untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Johanes
Setelah itu, masih Johanes, penyidik Polda NTT bakal memanggil saksi – saksi dalam kasus dugaan tindak pidana tersebut untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Terpisah, Suwito Yongnardi yang dihubungi wartawan, mengaku bahwa dirinya telah diperiksa penyidik Polda NTT usai membuat laporan polisi tersebut.
“Saya sudah diperiksa Senin (15/6/2020) malam. Pemeriksaan itu dilakukan setelah saya buat laporan polisi,” kata Suwito.
Ditambahkan Suwito dalam pemeriksaan itu dirinya dicerca puluhan pertanyaan “Saya diperiksa dari jam 9 malam sampai jam 11 malam. Banyak pertanyaan yang jelas lebih dari 20 pertanyaan yang diajukan penyidik Polda NTT,” terang Suwito. (gn/tim)