Rote Ndao,Gaharu News.Com – Akhirnya pencemaran nama baik lewat akun facebook, terhadap korban DLMMB, yang biasa di sapa DM, alami titik temu.
Kamis 5/11/2020, kasus pencemaran nama baik lewat akun facebook palsu oknum MJD, jenis kelamin, perempuan alamat desa Faifua kecamatan rote timur di tetapkan jadi tersangka.
Sesuai laporan polisi nomor : STPL/65/X/2020/NTT/RES ROTE NDAO, Korban melaporkan kasus pidana pencemaran nama baik lewat akun facebook, terhadap dirinya melalui akun yang menggunakan nama yang sama untuk mencela korban.
Korban DM ketika dihubungi media ini melalui telp seluler kamis 05/11/2020 bahwa awal mulanya, korban mendapat Screen shot dari calon suami korban bahwa pelaku yang menggunakan akun palsu dengan nama dan foto yang sama seolah olah bahwa itu akun DM, dan memfitnah korban lewat calon suami.
Karena DM merasa tidak bersalah maka DM melaporkan kasus Tersebut ke polres Rote Ndao.
Media ini sempat memperoleh surat SPDP, yang ditujukan Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao, yang di tanda tangani oleh Kapolres Rote Ndao, AKBP Felli Hermanto, S.IK, M.Si bahwa Kasus tersebut dari Penyelidikan di tingkatkan ke Penyidikan karna terpenuhi unsur pencemaran nama baik.
Pasal yang di tetapkan terhadap tersangka adalah Pasal 35. Jo pasal 51 ayat (1), UU no 11 Tahun 2008, tentang ITE, sebagaimana telah di ubah dengan UU, ITE No 19 Tahun 2016, maka ditetapkan, MJD, Umur, 19 Tahun, alamat, desa faifua, sebagai tersangka.
Media ini mencoba menghubungi Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, S.IK, M.Si melalui kasubag humas AIPTU Anam Nurcahyo, S.IP, belum merespon media ini. **JQ[gn/tim]