

Rote Ndao, GaharuNews – Akhirnya Penyidik Polres Rote, menetapkan pengguna akun facebook “RIVAI” sebagai tersangka dan langsung di Tahan.
Kurang lebih satu bulan postingan ujaran kebencian bernada provokasi dan radikalisme yang dilakukan oleh akun facebook bernama RIVAY, menemui titik terang.

sejak di laporkan oleh Pemuda Pemerhati Kerukunan Rote Ndao melalui Koordinator Bruce King Nite berdasarkan Laporan Polisi dengan No.STPL/72/XII/2020/NTT/POLRES ROTE NDAO, tanggal 4/12/2020, Reskrim Polres rote ndao bergerak cepat, untuk melakukan pemeriksaan saksi saksi dan akhirnya pengguna akun Facebook RIVAI alias AR di tetapkan jadi tersangka dan di tahan.

Demikian di sampaikan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao,IPTU Yames Mbau S.Sos, melalui Penyidik Polres Rote Ndao ,Bripka Wayan Jamawa kepada wartawan Rabu (16/12/2020) pagi di Polres Rote Ndao.

Dijelaskan penyidik Penetapan status tersangka terhadap Pelaku sudah sejak Kamis (11/12/2020) pekan lalu atas dalil dugaan ujaran Kebencian yang Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 yang mana sekitar tangal 23 November 2020 Pukul 14.30 wita akun facebook atas nama “Rivay” memposting kata kata yang diduga mengandung ujaran kebencian dan unsur sara.Bahkan sejak kemarin (15/12/2020) pelaku(AR) telah kembali dipangil dan dilakukan pemeriksaan secara marathon, berdasarkan pemeriksaan tersebut semua unsur telah terpenuhi dan direncanakan hari ini(AR) akan segera di lakukan proses penahanan

Selama 20 hari kedepan bertempat di mapolres Rote Ndao ungkapnya.(JQ/gn-tim)
