Kefamenanu-Gaharunews.com,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri TTU, tengah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Gabriel Manek dan Istri.
Gabriel diperiksa terkait pembangunan Rumah Sakit Modern di Kabupaten Timor Tengah Utara yang tidak bisa difungsikan hingga saat ini. Gabriel Manek juga diperiksa sebagai Bupati yang saat itu menjabat saat pembangunan rumah sakit Modern senilai 12 M tersebut.
“Mantan Bupati Kabupaten TTU dan Istri telah diperiksa terkait pembangunan rumah sakit yang menghabiskan sebesar 18 Milyar itu”, kata Robet kepada media ini. Rabu (6/7).
Robert mengatakan, sebagai Bupati saat itu yang memberikan kebijakan, dan terkait dengan kepemilikan diatas tanah tersebut. Tim Penyidik Kejari TTU juga telah memeriksa istri Bupati TTU, Dewi Manek atas kepemilikan tanah pembangunan rumah sakit Modern tersebut.
Menurutnya, pihak Kejaksaan Negeri TTU telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan pembangunan rumah sakit yang berlokasi di Kilometer 5 Jurusan Atambua, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU itu.
Diketahui, Bangunan gedung Rumah Sakit Modern kefamenanu, yang berlokasi di Km.5 Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tak kunjung dinikmati untuk difungsikan oleh masyarakat umum.
RS Modern tersebut, dikelilingi oleh Semak belukar dan di dalam Area Rumah Sakit (RS), dipenuhi kotoran sapi yang berserakan tidak beraturan. Pembangunan yang terkesan mubazir, dibangun dari Bantuan Pemerintah Pusat dan Sharing dana APBD Pemda TTU Tahun Anggaran 2008 dan 2009, dengan sistem multiyears dengan total anggaran senilai 18 Milyar, sampai saat ini tidak difungsikan.
Dari informasi yang dihimpun, Rumah Sakit (RS) Modern, diselesaikan pada Tahun 2009, namun, tidak dilanjutkan dan terkesan mangkrak tidak ada titik terang. Terlihat bahwa, kini Pembangunan RS tersebut, sampai pada tahapan fisik dan sementara bangunan pelengkap dan sarana fasilitas penunjang belum rampung dikerjakan beralasan,menunggu Anggaran Tahun berikut.
Pembangunan gedung rumah sakit (RS) Modern Kefamenanu dengan berstatus internasional itu di Era Kepemimpinan Bapak Drs. Gabriel Manek, M.si dan Raymundus Sau Fernandes, S.pt, Periode 2005-2010.
Bupati TTU periode 2010 – 2020, Raymundus Sau Fernandes, saat dikonfirmasi media mengatakan, Pemda TTU di zaman kepemimpinannya memilih tidak melanjutkan pembangunan gedung tersebut karena proses pembangunannya di luar Perda Tata ruang Kota.
“Waktu itu saya minta untuk diaudit dahulu, dengan maksud supaya bisa diketahui berapa banyak anggaran yang dipergunakan, pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) itu ada atau tidak. Tapi audit itu tidak dilakukan sehingga saya memutuskan untuk tidak dilanjutkan” ungkap Raymundus.
Raymundus mengungkapkan, untuk melanjutkan proses pembangunan tersebut harus jelas keberadaannya, agar proses lanjutan pembangunan tersebut tidak dilanjutkan di atas masalah yang kemudian sebagai pengambil keputusan ikut terjebak di dalamnya.
Selain masalah sebagaimana diungkapkan di atas, Raymundus juga menjelaskan bahwa, alasan dirinya tidak menyetujui lanjutan pembangunan gedung tersebut, dikarenakan gedung dimaksud dibangun di atas tanah milik Bapak Gabriel Manek dan Ibu Dewi Manek, yang tidak dihibahkan tapi ada proses ganti rugi tanah yang nilainya sangat fantastis.
“Total pemilik lahan saya tidak tahu persis, tapi melibatkan beberapa orang, termasuk Pak Gabriel Manek dan Ibu Dewi Manek dan ada beberapa orang lain lagi yang jumlahnya sekitar 12 orang. Mereka menerima uang ganti rugi yang jumlahnya berbeda-beda untuk setiap orang dan yang diterima oleh pak Gab dan Ibu Dewi jumlah sekitar 805 juta rupiah” jelas Raymundus. (Aries Usboko)