Kupang-Gaharunews.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan penyitaan terhadap seluruh harta milik tersangka Johanis Ottemoesoe selaku mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang, Rabu (29/06/2022).
Mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang ini merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal senilai Rp6, 5 miliar kepada PDAM Kabupaten Kupang oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang.
Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar membenarkan adanya penyitaan yàng dilakukan oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang.
Kajari Ridwan menjelaskan, dalam penyitaan itu jaksa berhasil menyita sejumlah asset berharga milik tersangka, diantaranya satu unit mobil Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi DH 1111 JO, 2 unit motor, satu unit rumah milik tersangka dan beberapa dokumen penting lainnya serta brankas milik tersangka.
“Penyitaan dilakukan pagi tadi di Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Ada satu unit mobil fortuner, 2 motor, brankas dan beberapa dokumen penting lainnya,” kata Ridwan kepada wartawan.
Ridwan menegaskan, dalam kasus ini tersangka dijerat menggunakan undang-undang Tindak Pidana pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian uang (TPPU).
Menurut Ridwan, seluruh harta milik tersangka yang berhasil disita oleh penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang ini diduga kuat berasal dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka.
Untuk diketahui bahwa dalam proses penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Kupang disaksikan oleh aparat pemerintah setempat dan istri dari tersangka Johanis Ottemoesoe. (Aries Usboko)