Kupang-Gaharunews.com,- Dugaan Kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Amfoang Barat Laut telah sampai pada tahap persidangan.
Kasus yang menjadi atensi Mahasiswa Kabupaten Kupang sejak awal kejadian pada tanggal 6 januari 2022, namun sampai pada 3 maret 2022 baru pelaku dimintai keterangan dan langsung ditetapkan menjadi tersangka.
Hal ini dipersoalkan Mahasiswa yang tergabung dalam wadah Perhimpunan Mahasiswa kabupaten Kupang dengan melakukan audiensi ke polres kupang, pada tanggal 4 April 2022 yang lalu, bersama Kapolres Kupang AKBP, FX . Irwan Arianto S..I. K., M. H sebelum kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan perwakilan mahasiswa Kabupaten kupang sudah mengecam kepolisian terkait dugaan Pemalsuan Visum Et Repertum dengan memberikan pernyataan sikap kepada kepolisian Resor Kabupaten Kupang.
Dikatakan, dugaan banyak kejanggalan dan proses yang tidak sesuai prosedur hukum ini disampaikan ketua umum Permaskku Melianus Alopada setelah Sidang kedua Dengan Agenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi dari kuasa Hukum Terdakwa.
Pihak kejaksaan “Kata melianus, menangani kasus ini sejak awal sudah tidak serius dan cermat harusnya diteliti secara baik dan dikembalikan ke pihak kepolisian untuk diperbaiki.
“Ini sangat lucu dan aneh, lembaga sekelas kejaksaan yang dibiayai pake uang Negara seenaknya memberi tanggapan terhadap eksepsi bahwa itu hanya salah dalam penulisan, berarti selama ini tidak bekerja secara profesional karena pasal yang bermasalah itu sudah dari awal penetapan tersangka, dan ketika menjadi terdakwa masih menerapkan pasal yang sama, sehingga kami duga jaksa tidak memeriksa berkas perkara secara baik dan langsung limpahkan ke pengadilan”, jelasnya.
Ia mengaku pernah meminta kepada Pihak kepolisian untuk kasus ini diselesaikan diluar pengadilan demi menghindari peristiwa Hukum baru karena kalau diteruskan maka kedua bela pihak akan dirugikan”Ucapnya.
Tambah ketua umum Permaskku Melianus Alopada, kami sangat percaya dengan Hakim, tentu keputusannya akan berpatokan pada aturan hukum, sehingga harapan kami hakim tidak membenarkan alasan JPU bahwa itu hanya kesalahan dalam penulisan.
“Kami akan terus kawal kasus ini sampai terang benderang karena kami mahasiswa juga telah melakukan investigasi dan memiliki data yang cukup akurat sehingga pada persidangan berikut kami harap bisa berjalan dengan baik.”,tegasnya.
Sebagai informasi, pada hari Senin 27 juni 2022 akan ada sidang lanjutan dengan agenda putusan Sela atas Eksepsi dan tanggapan dari jaksa.
Sementara Kejari Kabupaten Kupang belum berhasil dikonfirmasi sampai berita ini diturunkan. (Aries Usboko)