Kupang-Gaharunews.com,- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH.,MH., menggandeng Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penyuluhan Hukum di Desa Baumata Barat, Sabtu (11/6/2022).
“Tujuan kegiatan ini adalah membentuk Desa Baumata Barat ini menjadi Desa yang Sadar Hukum. Upaya pembentukan tersebut dilakukan dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan hukum yang berlaku, dan menciptakan budaya sadar hukum agar tercipta masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera sebagaimana tujuan negara Indonesia,” kata Penyuluh Hukum Ahli Muda, Cornelia Y. Rado.
Kegiatan penyuluhan hukum dengan narasumber Penyuluh Hukum, Cornelia Rado, menyampaikan materi tentang pentingnya menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teknis pelaksanaannya di masyarakat. Hal ini sangat penting karena jika ada pelanggaran hukum di Desa Baumata Barat maka akan mempengaruhi penilaian terhadap Desa Baumata Barat atas kriteria penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Sementara Josep Leonardy Ahas, S.Fil.,SH.,MH. Perwakilan dari STIKUM Usfunan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, penyuluhan hukum kepada desa tentang tata cara membuat peraturan desa. Penyuluhan hukum itu merupakan bentuk pengabdian masyarakat dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi. Penyusunan peraturan desa dibutuhkan sebagai salah satu acuan pelaksanaan program desa.
“Kami menyasar desa-desa yang memang membutuhkan pendampingan. Ini juga sebagai upaya peningkatan Sumberdaya Manusia di desa,” ujar Leonardy yang juga salah satu Advokat dan Dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Yohanes Usfunan.
Leonardy mengatakan, penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Baumata Barat ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan pemerintah desa tentang urgensi dan pentingnya peraturan desa dalam penyelenggaran pemerintahan desa.
Sedangkan manfaat yang diharapkan dalam penyuluhan ini adalah untuk memberikan masukan kepada pemerintah desa dalam proses pembentukan peraturan desa yang sekaligus merupakan tugas, kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah desa. serta menambah pengetahuan pemerintah desa dalam membentuk perundangan-undangan lainnya yang berlaku untuk desa.
Di samping itu memberi pemahaman bagi masyarakat dan aparatur pemerintah desa mengenai aturan yang berlaku dan prakteknya di lapangan khususnya mengenai pembentukan peraturan desa, dengan metode yang dilakukan adalah penyuluhan, sosialisasi, ceramah dan tanya jawab.
Adapun hasil yang diharapkan dalam kegiatan ini agar mitra memahami arti pentingnya peraturan desa, memahami prosedur pembentukan peraturan desa, memahami pentingnya keberadaan peraturan desa, mampu melaksanakan tertib administrasi desa melalui penciptaan peraturan desa, mitra dapat melaksanakan pemerintahan desa yang baik melalui peraturan desa dan peraturan perundang-undang lainnya (kebijakan), mitra dapat meningkatkan pendapatan asli melalui peraturan desa, serta mitra sebagai aparatur pemerintah desa mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan asas-asas perundang-undangan sesuai yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Berdasarkan hal tersebut dapat disarankan Perlu sosialisasi secara umum dari pihak terkait tentang pelaksanaan dan pentingnya Peraturan Desa, Perlu kegiatan lebih lanjut tentang penyuluhan, pelatihan dan pendampingan pembentukan peraturan desa”,jelasnya.
Sementara Nixon Taebenu, perwakilan dari Paralegal Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) STIKUM mengatakan, Pengabdian Masyarakat merupakan suatu gerakan proses pemberdayaan diri untuk kepentingan masyarakat. Dengan membentuk masyarakat yang maju maka secara tak langsung akan terbentuk pula sebuah peradaban yang maju karena sebuah peradaban berawal dari kumpulan masyarakat yang saling mempengaruhi dan melengkapi.
Acara yang bertema “Urgensi Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Desa”Salus Populi Suprema Lex (Kepentingan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi)” ini, bertujuan untuk memperluas wawasan hukum terhadap khalayak umum terutama masyarakat di desa, membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemahaman hukum yang berlaku agar tidak terjadi atau mengurangi ketidakpahaman terhadap hukum.
“sehingga masyarakat yang berada di desa dapat berpartisipasi dan melakukan pengawasan, baik terhadap peraturan desa maupun kinerja perangkat desa. Tentunya acara tersebut merupakan salah satu proses pelaksanaan dari Tri Dharma perguruan tinggi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Yohanes Usfuanan, SH.,MH. “,jelas Nixon.
Sementara Kepala Desa Baumata Barat, menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran peserta penyuluhan, dan ucapan terima kasih kepada STIKUM Prof Yohanes Usfunan dan Kemenkumham NTT yang telah berkenan memberikan materi penyuluhan di Desa Baumata.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah agar masyarakat sadar hukum dan tertib hukum”, katanya.
Ia menyampaikan seiring perkembangan dinamika kemasyarakatan, masyarakat kita semakin hari semakin cerdas, harapan dari kegiatan ini kita semua bisa memahami hukum-hukum yang berlaku di masyarakat, jangan sampai masyarakat Desa Baumata Barat berurusan dengan hukum. “Setelah penyuluhan hukum ini nanti semua yang hadir bisa menyampaikan hasil penyuluhan ini ke keluarga dan warga sekitar”,tutupnya. (Aries Usboko)