Kupang, Gaharunews.com,– Platform Advanced Global Technology (AGT) yang berkembang pesat di NTT ternyata masuk dalam daftar investasi ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Rilis oleh Satgas Waspada Investasi OJK, Kamis,( 09/06/2022) menjelaskan bahwa, Advanced Global Technology (AGT) sebuah platform permainan uang yang lagi marak berkembang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) khususnya Kota Kupang, masuk dalam daftar investasi ilegal.
Pihak OJK juga meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online mengingat masih ditemukannya 20 investasi ilegal dan 105 pinjaman online yang tidak berizin.
Hingga Maret 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu:
• 9 entitas melakukan money game;
• 3 entitas melakukan kegiatan robot trading tanpa izin;
• 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin;
• 5 entitas lain-lain.
Sementara sejak awal 2022 hingga Maret, Satgas Waspada Investasi telah
menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform
perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary
option.
Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga. Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri. (Tyo/GR)