Malaka-Gaharunews.com,- Adita Abinela Kamlasi ( AAK) asal Desa To’i Kecamatan Amanatun Selatan yang saat ini jadi Warga Malaka yang dikenal sebagai Mamikos Bakateu yang diduga kuat berperan sebagai germo ternyata sangat dekat dengan Kanit Pidum Polres Malaka, AD.
Kedekatan itu dapat dideteksi melalui pengakuan korban kekerasan anak dibawah umur ( sebut saja Melati) saat dikonfirmasi wartawan media ini di Desa Kakaniuk – Kecamatan Malaka Tengah – Kabupaten Malaka – Provinsi NTT, Minggu ( 8/5-2022).
Didampingi keluarga besar, Melati mengatakan dirinya mengenal baik hubungan dekat dengan Kanit AD dengan Mami Kos Bakateu karena setiap hari AD sering datang bertemu Mamikos untuk minum kopi dan beristirahat di kosan Mami hingga malam hari.
” Hampir setiap hari Pak Kanit datang ke Kosan saat istirahat siang di Kantor . Biasa beliau juga datang dimalam hari saat pulang kantor untuk minum kopi dan beristirahat di dalam kamar kos Mama Pedro sambil berbaring di spon”, ujarnya.
” Dia datang hampir tiap hari, minum kopi dan sering ada di dalam kamar mamiKos . Saat datang Pak Kanit sering bawa motor dan parkir di belakang kosan sehingga tidak terlihat dari depan. Kadang Pak Kanit datang saya sudah tidur dan dia bertemu Mamikos , sehingga saat pulangnya pun saya tidak tahu jam berapa”, bebernya.
Melati menceritakan saat berkunjung ke Kos Kanit AD suka tanya hal -hal yang aneh-aneh kepada dirinya apakah masih perawan atau tidak lagi. ” Setiap kali dia datang selalu tanya saya hal yang sama bahkan ditanyakan juga ke ibu kos terkait keperawanan saya”, jelasnya.
Saat yang hampir bersamaan Pak Kanit datang mendekati saya di dapur dan bilang ” saya sayang lu”. Saya kaget, saya tidak menjawab karena saat itu saya rasa jijik”, bebernya singkat.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, kasus ini bermula ketika awal Maret 2022, CTS inisial korban, mulai mengenyam pendidikan di salah satu SMP di Kota Betun. Ia pun memilih untuk tinggal di salah satu kos.
CTS merasa nyaman tinggal di kos tersebut karena perilaku penjaga kos berinisial MP yang sering mengajaknya untuk pergi dan makan bakso di Betun, pusat kota.
Berselang beberapa hari tinggal di kos tersebut, datang seorang laki-laki paruh baya berinisial NT. NT ke kos tersebut dengan menggunakan mobil hitam merk Avanza.
Saat itu, MP mengajak korban dengan iming-iming makan bakso dan jalan-jalan. Sehingga korban mengikuti ajakan MP. Tanpa ada keraguan, korban pun pergi bersama NT, oknum yang diduga pelaku kekerasan seksual tersebut.
Ketiganya pergi ke salah satu warung bakso dan makan bersama. Usai makan, NT bertanya ke korban. “Kita jalan-jalan ke Weliman atau ke Atambua”? Korban pun menjawab. “Ke Weliman karena hari sudah mulai gelap”.
Setibanya di Weliman, korban merasa aman dan baik saja. Saat itu juga korban menunjuk salah satu Gereja di sekitar wilayah Weliman.
NT kemudian memberhentikan mobilnya di tempat yang gelap dan sepi. Penjaga kos MP pun turun dari mobil dan pergi meninggalkan korban dan NT.
Sesuai informasi, NT diduga memulai aksi bejatnya dengan menutup mulut korban, membuka celana korban dan melakukan penetrasi pada korban di atas mobil. Korban sempat menendang NT.
NT tidak tinggal diam dan diduga memukul korban hingga tidak berdaya. Saat itu, korban merasa dilecehkan.
Atas kejadian itu, korban baru teringat akan permintaan MP kepada dirinya. Korban diberitahukan supaya meminta uang kepada NT sebesar Rp500 ribu. Setelah aksi kekerasan tersebut, NT mengantar pulang korban dan MP ke kos dan uang Rp500 ribu yang diberikan NT diserahkan kepada MP.
MP kembali menyuruh korban agar meminta uang Rp 250 ribu ke NT kalau datang ke kos itu karena mereka kehabisan uang make up. Namun, bukan NT yang datang ke kos. Sebut saja, G (bukan nama sebenarnya) terduga pelaku lain yang datang di kos tersebut.
G langsung masuk ke kamar mandi. Korban disuruh MP untuk mengantar seember air kepada M yang sudah berada di dalam kamar mandi di salah satu kamar kos itu.
Sesuai pengakuan korban bahwa ia disumbat mulutnya dengan baju miliknya dan terjadi aksi tak karuan secara paksa sebebas-bebasnya.
Selanjutnya, korban pergi ke Atambua pada awal April dan menceritakan kasus yang menimpanya kepada PTS, saudaranya. Cerita korban itu diteruskan PTS kepada orangtua korban yang berdomisili di salah desa di Kecamatan Malaka Tengah.
Cerita kasus itu membuat orangtua dan rumpun keluarga besar marah dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Malaka pada 18 April 2022 dengan laporan pengaduan bernomor: STTL/B/59/IV/2022/SPKT/POLRES MALAKA dan Laporan Polisi (LP) Nomor: LPB/ 59/IV/ 2022/SPKT/POLRES MALAKA dengan perihal Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak.
Selanjutnya, penyidik Polres Malaka dan orangtua mendampingi korban ketika dilakukan visum et repertum di RSPP Webua Betun.
Kemudian, keluarga korban, kuasa hukum, sejumlah pekerja media dan warga kurang lebih berjumlah 60 orang kembali mendatangi Markas Komando (Mako) Polres Malaka pada Rabu (04/05/2022).
Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Zainal Arifin Abdurahman, SH, menjelaskan kasus kekerasan tersebut belum cukup bukti. Sementara keluarga korban menjelaskan beberapa hal penting seperti hasil visum yang sudah lama, pengakuan oknum yang diduga sebagai pelaku, saksi dan foto-foto.
Saat itu, dilakukan visum kedua kalinya, meski awalnya pihak RSPP Betun menolak untuk melakukan visum. Penolakan itu terjadi, karena dokter yang melakukan visum tidak berada di tempat.
Kemudian, Kasat Zainal menyuruh anggota dan keluarga agar mendampingi korban untuk dilakukan visum yang kedua kali di RSPP Betun. Saat itu, salah satu petugas medis RSPP Betun sempat mengatakan visum hanya dilakukan satu kali karena hasilnya sudah cukup dan menjadi bukti untuk proses hukum selanjutnya.
Meski demikian, salah satu anggota Polres Malaka tetap mempersilakan tim medis tetap melakukan visum kedua.
Selanjutnya, keluarga korban menuntut agar oknum yang diduga sebagai pelaku dalam kasus kekerasan terhadap anak segera diperiksa dan ditahan jika cukup bukti keterlibatannya.
Keluarga korban dan warga mendatangi Mako Polres Malaka selama ini untuk memberi dukungan kepada penyidik Polres Malaka agar mengusut kasus tersebut sampai tuntas.
Terpisah, awak media sempat mewawancarai korban usai diambil keterangannya oleh penyidik, Jumat (06/05/2022).
“Saya diancam akan dikeluarkan dari kos, apabila saya tidak melayani NT, dia pukul saya, saya sempat tendang tapi saya tiba-tiba lemas karena dipukul,” ungkap korban.
Informasi yang dihimpun media ini, atas kerja keras tim Polres Malaka, akhirnya terduga pelaku NT berhasil diamankan bersama MP (Penjaga Kos) Karena tekanan keluarga korban.
Pada malam harinya, polisi mengamankan MP selaku ibu kos korban, dan tanggal 5 Mei 2022, terduga pelaku G ditangkap di kediamannya di Desa Harekakae.
Sedangkan NT, ditangkap di Desa Umatoos, di tepi pantai.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga terduga pelaku sudah ditahan di Mapolres Malaka (Aries)