Front Perjuangan Rakyat : Proyek Pembangunan Nasional di Labuan Bajo Membawa Malapetaka Untuk Rakyat

0

Kupang,GaharuNews.Com,-Menyikapi persoalan penolakan masyarakat Labuan Bajo atas pembangunan jalan proyek Strategis Nasional yang melewati kebun masyarakat dengan luasl seluas 400 hektar di Hutan Bowosie yang nantinya akan menjadi lokasi proyek oleh BPOLBF untuk dikembangkan menjadi kawasan bisnis pariwisata.

Organisasi mahasiswa, Pemuda, Buruh dan Tani yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Wilayah NTT(FMN, Pemuda Baru Indonesia, Aliansi Gerakan Reforma Agraria, Gabungan Serikat Buruh Independen, Serikat Perempuan Indonesia) menyatakan sikap mendukung perjuangan rakyat dan menolak penyerobotan lahan secara Paksa.

Sesuai Rilis yang diterima media ini, koodinator FPR NTT Fadhy Rahalaka, Selasa (26/04/2022) menjelaskan bahwa, Proyek Strategis Nasional Presiden Joko Widodo sesungguhnya tidak ubahnya merupakan“ persembahan istimewa” Joko Widodo kepada Kapitalis Monopoli (Imperialisme) sebab, orientasi dari seluruh pembangunan tersebut hanyalah untuk memastikan terus berputarnya kapital milik Imperialis agar modal mereka bisa berputar secara baik dengan menggunakan lembaga- lembaga Oligarkhy Finans miliknya dan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan Investasi di Indonesia termasuk NTT saat ini.

Dengan lajunya Investasi yang berkembang pesat akhir ini kapitalisme monopoli akan berupaya untuk memastikan pembangunan infrastruktur penopang seperti Jalan, Jembatan, Pelabuhan, Bandar Udara, bendungan termasuk Pariwisata dan lain sebagainya.

Melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 7/2021 tentang Perubahan Proyek Strategis Nasional, melalui Pemerintahan Joko Widodo menetapkan 20 Proyek dan 10 Program selama periode 2020 -2024 dengan jumlah anggaran Rp. 6.555 Triliun yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 1.185 Triliun yang artinya adalah bersumber dari Hutang baik kepada IMF, WB atau lembaga-lembaga Oligarki Finans lainya, Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (PKBU) baik BUMN maupun Swasta sebesar Rp. 4.814,9 Triliun yang artinya adalah menyerahkan kepada pihak ketiga baik BUMN maupun perusahaan asing dan dari Subsidi atau Public Service Obligation (PSO) senilai 142,5 Triliun artinya bersumber dari pemotongan subsidi Publik.

Dari kisaran anggaran yang besar itu, Wilayah Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Manggarai Barat menjadi sasaran empuk dari Pembangunan Proyek Strategis Nasional dari Presiden dan Wakil presiden Jokowi-Ma’ruf Amin yang tentunya juga akan membawa malapetaka bagi rakyat NTT terkhusus di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Seperti persitawa yang baru terjadi, pemerintah di bawah presiden Joko Widodo lagi-lagi mempertontonkan tindakan anti rakyat dan anti demokrasi dengan melakukan penggusuran paksa di atas lahan seluas 400 Ha untuk memenuhi kebutuhan tuannya Kapitalisme Monopoli atas nama pembangunan pariwisata di dibawah skema Pembangunan Strategi Nasional, bukan hanya itu saja, presiden Jokowi melalui alat Negara ( Aparat Keamanan ) melakukan penangkapan paksa terhadap kaum Tani yang mempertahankan hak atas tanahnya saat menghadang berjalannya penggusuran sepihak tersebut. Hal tersebut merupakan bukti nyata kesetiaan presiden Jokowi untuk terus melanggengkan skema dari Kapitalis Monopoli untuk terus mengeruk sumber daya alam di Indonesia khususnya NTT dan tidak mempertimbangkan dampak ekologi dan sosial yang berdampak keberlangsungan kehidupan Pertanian Kaum Tani dan elemen rakyat lainnya.

Disamping itu, Tetangga l5 April 2018, Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres No.32/2018 Tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores yang antara lain mengatur perubahan status dan pemanfaatan 400 hektar hutan Bowosie/Nggorang di Kabupaten Manggarai Barat. Kawasan Hutan ini beralih fungsi menjadi Kawasan pariwisata Labuan Bajo dengan skema penghapusan status hutan menjadi Kawasan bukan hutan dan skema izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam (IUPSWA).

Melalui Perpres Tersebut, Rezim Jokowi memberikan hak pengelolaan pariwisata
di atas Lahan 400 Ha bagi Badan Otoritas Pelaksana Labuan Bajo Flores (BOP-LBF) sebagaimana yang tertuang dalam pasal 23 sebagai wujud normatif untuk melegitimasi penjajahan atas rakyat. Artinya bahwa lagi-lagi Negara menggadaikan tanah milik Rakyat.

Dari Gambaran tersebut diatas, maka terang bahwa Proyek Strategis Nasional Presiden Joko Widodo hanyalah persembahan istimewa bagi tuan Kapitalisme Monopoli yang hanya akan melahirkan penderitaan yang makin berlipat ganda bagi Rakyat Indonesia. Oleh sebab itu, Front PerjuanganR Wilayah Nusa Tenggara Timur ( FPR NTT ) mengajak seluruh rakyat Indonesia Khususnya Rakyat NTT, Manggarai Barat untuk membangun persatuan sebagai alat perjuangan satu-satunya untuk mempertahankan diri dari ancaman penggusuran dan perampasan tanah yang akan terus menerus dijalankan oleh Negara.

Atas Dasar persoalan tersebut kami yang tergabung dalam FRONT PERJUANGAN RAKYAT NUSA TENGGARA TIMUR mendukung penuh perjuangan rakyat Rancang Buka serta menuntut sebagai berikut :

1. Hentikan Seluruh Proyek Strategis Nasional lapar lahan Joko Widodo
2. Hentikan Monopoli dan Perampasan tanah di Indonesia
3. Hentikan seluruh Aktivitas Pembangunan di Kawasan hutan Bowosie, Manggarai Barat
4. Tarik seluruh Aparat Keamanan Negara ( TNI/POLRI ) di Kawasan Hutan Bowosie
5. Hentikan Teror, Intimidasi, dan Kriminalisasi, terhadap rakyat yang memperjuangkan Hak Atas Tanahnya termasuk rakyat Rancang Buka
6. Hentikan pencabutan dan pengalihan Subsidi Publik dan turunkan harga BBM, Minyak Goreng, dan kebutuhan-kebutuhan pokok lainya serta hentikan rencana kenaikan pajak 11%, TDL dan gas LPG
7. Jalankan Reforma Agraria Sejati
8. Bangun Industri Nasiona.(Ino/GR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here