Kefamenanu-Gaharunews.com,- Panitia /Pejabat Pengadaan (POKJA PBJ) berulah lagi Muncul tudingan dalam penentuan pemenang lelang tender Pembangunan Rumah sakit Pratama Ponu, Kabupaten TTU, Prov NTT Desain Perencanaan untuk kegiatan kontraktual (Reguler) Tematik RS Pratama Ponu dengan Pagu Rp. 1.225.080.000 dan menjadi HPS Rp. 1.036.572.625.
Bahwa diketahui pada hari Kamis tanggal 21 April 2021 jam 14.05 WITA telah ditentukan sebagai Pemenang PT. Surya Unggul Nusa Cons Harga penawaran Rp. 929.477.703 oleh Panitia/pejabat pengadaan Pokja PBJ Ponu Desain Perencanaan untuk kegiatan kontraktual (Reguler) Tematik RS Pratama Ponu.
Dengan Hasil EVALUASI sebagai berikut:
1. PT. FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL Skor Teknis 90 Penawaran Rp. 828.272.500 skor harga 100 sehingga skor akhir 93
2. PT.TISAGA KONSULTAN Skor teknis 93.3 Penawaran 93.3 Rp. 911.438.000 skor harga 90.88 sehingga skor akhir 92.57
3. PT. SURYA UNGGUL NUSA CONS Skor Teknis 95.0 Rp. 929.477.703 skor harga 89.11 sehingga skor akhir 93.23.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, bahwa dari hasil evalusi panitia/pejabat pengadaan memberikan pemenang PT. Surya Unggul Nusa Cons sebagai pemenang lelang Desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual (Reguler) Tematik RS Pratama PONU TA. 2022 dengan harga terkoreksi RP. 929.477.703 dan hal yang janggal perusahaan tersebut mendapatkan skor akhir tertinggi 93.23.
Dengan demikian telah terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan negara dan/atau masyarakat serta peserta lelang yang mengikuti tender tersebut dirugikan, terindikasi rekayasa pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pelelangan tidak adil, tidak transparan dan tidak terjadi persaingan yang sehat dikarenakan skor akhir dengan nilai 93.23 untuk kemenangan PT. SURYA UNGGUL NUSA CONS dianggap rekayasa dari pihak panitia/pejabat pengadaan karena penilaiannya tidak adil dan tidak transparan.
Padahal bisa dilihat secara kasat mata bahwa terdapat dua perusahaan yang mempunyai harga penawaran yang lebih rendah yaitu PT FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL Penawaran Rp. 828.272.500 dan PT.TISAGA KONSULTAN Rp. 911.438.000 akan tetapi pejabat/panitia pengadaan malah memenangkan perusahaan yang memberikan penawaran lebih tinggi yaitu PT. SURYA UNGGUL NUSA CONS dengan harga penawaran Rp. 929.477.703.
Sehingga bisa dilihat secara kasat mata dari anggaran desain perencanaan tersebut mempunyai nilai HPS Rp. 1.036.572.625 sedangkan harga terendah dari perusahaan penawaran yang mengikuti evaluasi yaitu PT FASADE KOBETAMA INTERNASIONAL Penawaran Rp. 828.272.500 dan PT.TISAGA KONSULTAN Rp. 911.438.000 akan tetapi panitia malah memenangkan perusahaan dengan nilai harga tertinggi yaitu RP. 929.477.703 . seharusnya penawaran yang terendahlah yang harus dinilai secara obyekti oleh panitia pengadaan karena sisanya kan bisa digunakan oleh pemerintah KAb. TTU untuk pembangunan fasilitas di Kab TTU agar kedepannya pembangunan di Kab TTU tersebut bisa memajukan Kota tercinta kita Timor Tengah Utara.
Dengan demikian diduga Panitia pengadaan tidak adil dan terdapat kolusi untuk memenangkan pihak tertentu oleh karena itu diminta kepada panitia pengadaan agar bersifat adil dalam penentuan pemenang lelang Apabila pelaksanaan evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa karena kesalahan atau kelalaian panitia/pejabat pengadaan, maka pejabat yang berwenang memerintahkan panitia/pejabat pengadaan melakukan evaluasi ulang.
Apabila terbukti terjadi KKN antara pejabat yang berwenang, anggota panitia/pejabat pengadaan dengan peserta lelang tertentu yang merugikan peserta lainnya, maka diambil tindakan dengan memberhentikan pejabat/anggota panitia/pejabat pengadaan dari jabatannya dan menggugurkan penawaran peserta yang terlibat KKN tersebut. Kemudian pejabat yang berwenang mengganti panitia/ pejabat pengadaan dengan pejabat lain untuk melakukan evaluasi ulang. (Aries)