
Gaharunews.com, Kefa – Sengketa kepemilikan tanah terutama di daerah NTT masih kerap terjadi, sehingga mengganggu aktifitas masyarakat baik kenyamanan dan keamanan yang bahkan berujung konflik panas dan korban. Seperti yang terjadi di Dusun Seumbam, Desa Maubesi Kecamatan Insana Tengah, TTU, NTT. Senin (18/04/2022).
Kepala Desa Maubesi vinsentius Manehat (50) ketika ditemui media, memberikan arahan kepada masyarakat untuk tidak panik dengan keadaan.
“Kejadian kemarin hari minggu tangga 17 april 2022, setelah saya dapat telepon dari Ibu Dusun saya langsung ke lokasi kejadian namun disana sudah banyak masyarakat yang telah berkumpul sehingga sebagai pemerintah Desa setempat saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak panik dengan kejadian tersebut karena sudah ditangani pihak keamanan,” jelas Kepala Desa.
Lebih lanjut Ia sampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi di lapangan namun motif jelasnya belum diketahui seperti apa namun kita berharap sudah dipihak keamanan sehingga motifnya bisa terungkap jelas.
Lanjut kepala Desa membeberkan kepada media terkait korban dari sengketa tanah tersebut.
“Kalau korban disini satu orang atas nama Nikolaus Kolo, awalnya masyarakat Dusun Seumbam mau tangkap untuk ikat tetapi karna duluan reaksi dari orang-orang Desa Ban’nae Kecamatan Insana Barat akhirnya kita punya orang daripada kita korban ya sudah, tapi sebelum masyarakat Dusun Seumbam bergerak, Nikolaus Kolo ini sudah kena lempar duluan, sudah tidur duluan. Itu sesuai cerita yang kita dapat dari korban Nikolaus Kolo,” Lanjut Vinsentius.
Kepala Desa juga membeberkan kepada media terkait harapannya dalam penanganan konflik sengketa tanah.
“Jadi harapan saya sebenarnya waktu itu penanganannya sudah sampai pada tingkat Pemerintah Daerah. Jadi harapan saya semoga secepatnya oleh pihak tertentu sehingga masyarakat ini merasa nyaman sehingga kami antara Desa Maubesi dan Desa Ban’Nae tidak ada konflik sehingga pembangunan ini terus berlanjut untuk masyarakat dan masyarakat juga misalkan mau kerja tidak merasa kuatir, takut atau ditekan sehingga masyarakat bisa aman dan tenang,” Harapan Vinsentius.
Lebih lanjut kepada media seorang tua adat Desa Maubesi yang bertempat tinggal di Dusun Seumbam menjelaskan sejarah Tanah di daerah sengketa.
“Petrus Sila (58) Tua adat yang sebelumnya dipercayakan masyarakat Dusun Seumbam Sebagai Ketua RW selama 13 tahun. Sejarah tanah Seumbam tahun 1987 diresmikan oleh Pak Us Ta’Olin, Usi mnasi, Pah Koko. Waktu itu resmikan tanah ini pada tanggal 24 oktober 1987, Kepala Desa Femnasi waktu itu masih Tuamese Arkadius Nule, kepala kantor camat Miomaffo Baltasar Ta’Olin sedangkan Kepala Desa Maubesi atas nama Herman Opat, kepla Kantor Camat Insana Edis Ta’Olin. Waktu peresmian semua tua-tua adat dari Maubesi dan Tunbaba dari suku (Saban, Mena, Muna, Oeleu) semua berkumpul disini bersama Pah Koko dan Ketua DPRD TTU Pak Daniel Tefa, Bupati Anton Amaunut,” Jelas Petrus.
Selaku kuasa Hukum Masyarakat Dusun Seumbam yaitu kantor Advokad Robertus Salu,S.H., M.H dan Partners memberikan tanggapan terkait sengketa tanah yang berujung pelaporan Pidana atas adanya Korban dari Pihak masyarakat Desa Ban’Nae.
“kami pada intinya adalah selaku kuasa hukum dari masyarakat Dusun Seumbam Desa Maubesi, jadi tentu selaku Kuasa Hukum kami akan bertindak untuk dan atas nama klien Kami yang mana klien kami ini dituduh melakukan penganiayaan, namun bagi kami adalah tuduhan ini tidak benar. Terkait dengan penanganan perkaranya, Polsek Insana terkesan lamban menangani perkara ini sehingga klien kami dalam hal ini masyarakat Seumbam tidak lagi percaya terhadap teman-teman di Polsek Insana karna semenjak Tahun 2017 masyarakat Seumbam selalu melaporkan adanya dugaan tindakan pidana ke Polsek Insana, namun perkara itu didiamkan dan tidak berlanjut. Oleh karenanya kami selaku Kuasa Hukum yang baru mendapat kuasa tadi pagi, kami akan bertindak untuk dan atas nama klien kami tentu langkah pertama, kami akan berkoordinasi dengan Polsek Insana terkait penanganan perkara ini atau kemudian kami akan bersurat ke Polres TTU untuk segera ditindaklanjuti. Karena bagi kami perkara atau kasus ini lumayan menarik perhatian Publik karena kalo kemudian tidak ada perhatian khususdari aparat penegak Hukum maka tentu akan adanya korban jiwa yang begitu banyak. Jadi kami dari kantor Advokad Robertus Salu,S.H., M.H dan Partners ada saya sendiri, Pak Egiardus Bana,S.H., M.H, Pak Arto Mano, S.H, Pak Ichang Boymau S.H, dan Ibu Scholastika To, S.H,” Pungkas Pengacara Muda Robertus Salu.
Lebih lanjut Salu menyampaikan harapannya terkait kasus Sengketa tanah untuk kemudian ditindaklanjuti.
“Harapan kami, ini semestinya jadi perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak Hukum dalamhal ini pihak Polsek Insana dan Pemerintah Timor Tengah Utara karna kalo kasus ini dibiarkan itu aka nada korban jiwa yang lebih besar karena ini sudah masuk dalam sengketa antar kampung atau wilayah sehingga memang harus ada solusi yang tepat dan cepat sehingga bisa secepatnya memperoleh solusi. Karna persoalan ini tentu berawal dari sengketa tanah,” Harapan Salu.
lanjut Salu menyarankan kepada Pelaku
“saya menyarankan kepada pelaku, agar kalo kemudian mereka mau membuktikan bahwa tanah ini adalah milik mereka atau tidak semestinya mereka mengajukan guatan kepada Pengadilan Negeri untuk menggugat klien kami bukan kemudian mereka mai hakim sendiri ,” Tutup salu.(GR/ET)