AYUB MANU MINTA PT.KARYA UTAMA PERSADA SAKTI GANTI RUGI POHON-POHON YANG DI ROBOHKAN
ROTE NDAO-GAHARUNEWS,COM- Ayub Manu warga Dusun Danau Tua, Desa Lalukoen, Kecamatan Rote Barat Daya mengatakan, pohon Lontar adalah pohon kehidupan orang Rote, apabila tidak ada ganti rugi dari pihak pelaksana yakni PT.Karya Utama Persada Sakti, maka dirinya meminta agar pohon Lontar dan pohon kelapa miliknya yang sudah dirobohkan tampa konfirmasi dengan dirinya segera ditanam kembali seperti sediakala.
Hal ini diungkapkan Ayub Manu dikediamannya Sabtu, (9/4/2022), terkait pekerjaan proyek Remedial Bendungan “Danau Tua” di Desa Lalukoen, Kecamatan Rote Barat Daya, yang menurutnya tidak sesui dengan keputusan musyawarah awal bersama Masyarakat.
“Awal pertemuan kami dengan pihak perusahaan itu tidak menyinggung sama sekali terkait dengan pepohonan milik kami Masyarakat. Kami hanya diberitahu akan dimulainya pekerjaan tanggul bendungan, Kami kan Masyarakat kecil namun apa yang kami dengar itu yang kami pakai, silahkan mau kerja ya kerja saja namun pohon Lontar dan pohon kelapa milik saya yang sudah dirobohkan bagaimana? Saya minta ganti rugi, apabila tidak ganti rugi, saya minta ditanam kembali pohon-pohon tersebut seperti sediakala,” tegasnya.
Dikatakan, pohon Lontar dan pohon kelapa miliknya adalah salah satu sumber kehidupan dirinya bersama keluarga dan telah dirobohkan tampa persetujuan dirinya dan terkait persoalan ini dirinya sudah mangadu ke Kepala Desa Lalukoen Soleman Sui namun Kades mengatakan bahwa dirinya juga tidak tahu.
“Soal mau memperlebar tanggul atau bagaimana silahkan saja tapi bagaimana dengan tanaman kami yang sudah dirobohkan? saya berikan contoh orang tanam tiang listrik dilahan orang saja ada ganti ruginya apalagi ini pohon yang menghasilkan, Pohon-pohon itu adalah pohon kehidupan kami Masyarakat.Terlepas dari orang lain saya secara pribadi minta ganti rugi apabila tidak, saya akan pikirkan tindakan selanjutnya,” kata ayub Manu.
Pengawas proyek PT Karya Utama Persada Sakti yang mengaku bernama Niko ketika dikonfirmasi dilokasi proyek mengatakan pohon-pohon yang digusur tersebut semula berada dilokasi bendungan (didalam bendungan) sehingga harus digusur keluar, ketika ditanyakan apakah sebelum digusur sudah terlebih dahulu memberitahukan kepada pemilik pohon? Namun niko mengatakan dirinya bertindak atas dasar kesepakatan bersama, ketika ditanyakan awak media apakah telah berkoordinasi dengan kontraktor pelaksana? Niko menjawab kontraktor pelaksana sibuk dan tidak bisa diganggu, ketika ditanyakan apakah bisa ganti rugi? lagi-lagi niko berkata, kalau soal ganti rugi silahkan pergi langsung ke Balai Wilayah Sungai karena dirinya bekerja sesui dengan apa yang ada dalam kontrak.
“Silahkan kalau mau minta ganti rugi langsung saja ke Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara Timur II, saya bertindak atas dasar kesepakatan musyawarah, kontraktor pelaksana susah dihubungi karena sibuk tidak bisa diganggu,”ujar niko sipengawas proyek.
Selanjutnya awak media mencoba meminta berita acara hasil musyawarah dengan Masyarakat agar lebih jelas duduk persoalannya namun kembali Niko dan temannya menjawab berita acaranya tidak ada pada mereka tapi ada di Balai. Ketika ditanyakan lagi apakah Ayub Manu turut hadir waktu itu dijawab hadir namun tidak ikut tanda tangan dalam berita acara tersebut.
Untuk diketahui proyek pekerjaan Remedial Bendungan Kritis di NTT II (Danau Tua) dengan nilai kontrak Rp.8.777.485.000 dari Sumber Dana Loan Bitd No.8711-ID dan AIIB No.000010-IND Waktu pelaksanaan 240 hari kalender, dengan Pelaksana PT.Karya Utama Persada Sakti.
Hingga berita ini diturunkan Kontraktor Pelaksana yang disebut- sebut asal Sulawesi dan bernama Andre belum berhasil dikonfirmasi dan juga Kepala Desa Lalukoen Soleman Sui belum berhasil ditemui untuk dikonfirmasi.(RM/GN)