Kejati NTT Diminta Tangkap Dirut Bank NTT, Riwu Kaho: Orang Menyakitimu Tuhan Memulihkan

0

Kupang-Gaharunews.com,- Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia atau KOMPAK Gabriel Goa, meminta agar Kajati NTT segera menangkap Direktur Bank NTT terkait tindakan yang diduga dengan sengaja melakukan pelanggaran dalam pembelian MTN sehingga merugikan keuangan Negara, keuangan daerah, keuangan nasabah rakyat NTT. “Saya memohon Gubernur NTT selaku pemegang saham pengendali supaya memberhentikan Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho.

Hal itu ditegaskan Gabriel Goa menjawab wartawan terkait kasus transaksi MTN tahun 2018. Saat itu kata Gab Goa, Alex Riwu Kaho adalah Kepala Divisi Treasury dan Dirum Keuangan Bank NTT Edu Bria Seran.

“Patut diduga Alex Riwu Kaho melakukan kebijakan tanpa disetujuai Edu Bria Seran. Kami sudah punya data lengkap dan semua tim yang saya pimpin untuk melaporkan ke KPK. Kami merasa sangat prihatin uang daerah dimana rakyat NTT hidup dalam kemiskinan dan kemelaratan sementara uang dalam nilai sangat besar senilai Rp 500 Miliar seperti dibuang begitu saja dilaut tanpa bekas. Kami mohon dengan sangat Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat segera menyikapi kasus ini, karena diduga ada niat jahat dalam kasus raibnya uang nasabah senilai Rp 500 Miliar ini.Dalam dua hari ini, kami akan ke KPK,” tegas Gab Goa yangbdikonfirmasi media ini 21  Maret 2022.

Dalam rangkupan Badan Pemeriksa Keuangan Republik (BPK) RI menyimpulkan data telah dipresentasekan dan telah sampaikan enam hal pelanggaran yang telah di lakukan dalam kasus MTN ini.

Berikut keenam pelanggaran:

1. Tujuh pelanggaran yang dilakukan dalam pembelian MTN tersebut masing-masing :

 Investasi pembelian MTN tersebut dilakukan tanpa didahului analisa kelayakan, due diligence atau uji tuntas. Hanya berpedoman pada mekanisme penempatan dana antar bank karena PT Bank NTT belum memiliki pedoman terkait prosedur dan batas nilai pembelian MTN. Pembelian MTN tidak masuk dalam rencana bisnis PT Bank NTT tahun 2018.

Selain itu PT Bank NTT tidak melakukan On The Spot untuk mengetahui alamat kantor dan mengenal lebih jauh atas pengurus/manajemen PT SNP. Pertemuan dengan pengurus/manajemen PT SNP baru terjadi setelah PT SNP mengalami permasalahan gagal bayar.

 Pembelian MTN tidak melalui telaah terhadap laporan keuangan audited PT SNP Tahun 2017 namun hanya berpatokan peringkatan yang dilakukan oleh Pefindo tanpa mempertimbangkan catatan pada pers release Pefindo yang menyatakan bahwa peringkatan belum berdasarkan Laporan Keuangan audited PT SNP Tahun 2017, sehingga mitigasi atas risiko pembelian MTN tidak dilakukan secara baik.

PT Bank NTT telah melakukan konfirmasi kepada bank-bank yang telah membeli produk MTN sebelumnya, tetapi tidak melakukan konfirmasi kepada bank yang menolak penawaran MTN untuk mengetahui alasan dan pertimbangan menolak melakukan pembelian MTN.

 Tidak mempertimbangkan kolektibilitas PT SNP pada SLIK OJK (SLIK= Sistim Laporan Informasi Keuangan atau checking pinjaman pada bank lain)

2. Kerugian

Pokok Surat berharga / MTN Rp 50 M Cupon Rp 10,5 M, dengan rincian :

No.    Tanggal    Rate    Nilai Kupon

1    22 Juni 2018    10,50% pa    1.312,50

2    22 September 2018    10,50% pa    1.312,50

3    22 Desember 2018    10,50% pa    1.312,50

4    22 Maret 2019    10,50% pa    1.312,50

5    22 Juni 2019    10,50% pa    1.312,50

6    22 September 2019    10,50% pa    1.312,50

7    22 Desember 2019    10,50% pa    1.312,50

8    22 Maret 2020    10,50% pa    1.312,50

Jumlah        10.500,00

III. Aturan yang di langgar

Ke 7 pelanggaran tersebut di atas bertentangan dengan ; Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Bagian Ketiga pada Pasal 13 ayat 1 yang menyatakan “Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai Aset Produktif dalam bentuk Surat Berharga”;

Peraturan Bank Indonesia nomor 19/10/Pbi/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank pada Pasal 16 ayat 1.b yang menyatakan Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan dengan mewajibkan penyampaian data dan informasi paling sedikit “nama korporasi, bentuk badan hukum atau badan usaha, tempat dan tanggal pendirian, nomor izin usaha, alamat tempat kedudukan, jenis bidang usaha atau kegiatan, nomor telepon, nama pengurus, nama pemegang saham, dan data dan informasi identitas orang perseorangan yang diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama Korporasi;

Surat Keputusan Direksi Nomor 43 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Bidang Treasury BPD NTT pada BAB III tentang Wewenang Penempatan (Placing) Dana dan Peminjaman (Borrowing) Dana antar Bank, huruf A tentang kriteria penempatan dana angka 4 menyatakan “Pada Pihak ketiga bukan Bank, wajib dianalisis secara mendalam baik kondisi kinerja keuangan maupun Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dengan limit maksimum Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah)”;

Surat Keputusan Direksi PT Bank NTT Nomor 18 Tahun 2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Pedoman Operasional Kebijakan Treasury   berupa SOP Kebijakan Divisi treasury Bab III tentang Tata Kerja Treasury;

1) Nomor 3.2.1.a yang menyatakan tugas Kepala Divisi Treasury “Bertugas melakukan koordinasi, pengarahan dan mengawasi pelaksanaan penyusunan pedoman pengaturan likuiditas bank dan pelaksanaan pengaturan likuiditas, baik di kantor pusat maupun kantor cabang sehingga tercipta pengelolaan yang aman dan menguntungkan bagi bank; dan

 2) Nomor 3.4.1 yang menyatakan tanggung jawab Kepala Divisi Treasury “bertanggungjawab atas kepatuhan terhadap batasan kewenangan dan ketentuan- ketentuan yang berlaku atas transaksi yang dilakukan oleh divisinya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Nomor 12 /Pojk.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan Bab I tentang ketentuan umum Pasal 1:1) Ayat 11 yang menyatakan Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence) yang selanjutnya disingkat CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh PJK untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC;

2) Ayat 12 yang menyatakan Uji Tuntas Lanjut (Enhanced Due Diligence) yang selanjutnya disingkat EDD adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan PJK terhadap Calon Nasabah, WIC, atau Nasabah, yang berisiko tinggi termasuk PEP dan/atau dalam area berisiko tinggi;

  1. Pembelian MTN tidak terdapat dalam Rencana Bisnis Bank Bertentangan dengan ; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 /POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank Bab II tentang cakupan rencana bisnis pasal 11 Rencana pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f paling sedikit meliputi:

1) Rencana penghimpunan dana pihak ketiga

2) Rencana penerbitan surat berharga

3) Rencana pendanaan lainnya.

  1. PT SNP mengalami kesulitan keuangan dan gagal bayar atas MTN

1) Rating PT SNP menurun secara drastic

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan kegiatan usaha PT SNP tanggal 18 Mei 2018. Pendapatan kupon MTN pertama yang semestinya diterima PT Bank NTT pada tanggal 22 Juni 2018 (bunga dibayarkan setiap 3 bulan), mengalami penundaan pembayaran bunga.

2) PT SNP diputuskan pailit

Pada tanggal 9 Mei 2018 Pefindo kembali melakukan siaran pers terkait penurunan credit profile/rating PT SNP dari peringkat “idCCC” menjadi “idSD” (selective default) yang menandakan obligor gagal membayar satu atau lebih kewajiban finansialnya yang jatuh tempo, baik atas kewajiban yang telah diperingkat atau tidak diperingkat.

3) Posisi keuangan PT SNP terus mengalami penurunan yang terlihat dari fasilitas kredit PT SNP pada Bank Mandiri menjadi kredit bermasalah (kolektibilitas 3) pada tanggal 1 Mei 2018 dan SNP Finance mengajukan permohonan pailit pada tanggal 02 Mei 2018 melalui Pengadilan Niaga pada Negeri Jakarta Pusat yang dikabulkan oleh PN Jakpus pada tanggal 4 Mei 2018.

4) Otoritas Jasa Keuangan sesuai nomor SP 34/DHMS/OJK/V/2018 telah membekukan kegiatan usaha PT SNP Pada tanggal 18 Mei 2018, dimana PT SNP telah dikenakan sanksi peringatan pertama hingga peringatan ketiga karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 53 POJK 29/2014 yang menyatakan bahwa “Perusahaan Pembiayaan dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan termasuk OJK”.

  1. Proses Hapus Buku

PT Bank NTT melakukan proses hapus buku MTN dengan membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) MTN pada tanggal 31 Oktober 2018 senilai Rp7,62 miliar. Selanjutnya mengajukan surat persetujuan SOP Hapus Buku Surat Berharga kepada Dewan Komisaris PT Bank NTT dengan surat Direktur Pemasaran Dana nomor 605/DIR-DTs/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 yang disetujui oleh Komisaris Utama melalui surat nomor 134/DK Bank NTT/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018.

Divisi treasury PT Bank NTT mengusulkan penghapusbukuan Surat Berharga MTN PT SNP pada tanggal 28 Desember 2018 dengan membentuk CKPN kedua senilai Rp42.372.533.584,00 yang disetujui oleh Direksi PT Bank NTT dengan Surat Keputusan nomor 147 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Penghapusbukuan Surat berharga Tahun Buku 2018 atas MTN PT SNP senilai Rp 50 miliar.

Atas pelanggaran tersebut BPK Merekomendasikan 2 hal yakni :

Dewan Komisaris dalam RUPS agar meminta Jajaran Direksi PT Bank NTT melakukan langkah-langkah recovery atas MTN PT SNP senilai Rp50.000.000.000, antara lain melakukan koordinasi dengan kurator dan melaporkan perkembangan tersebut kepada BPK RI; dan

Direktur Utama agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Dealer, Kepala Sub Divisi Domestik dan Internasional serta Kepala Divisi Treasury yang melakukan pembelian MTN tanpa proses due diligence.

RUPS Labuan Bajo

Gabriel Goa mengaku sangat kecewa dengan hasil RUPS Labuan Bajo 17 Maret 2022 yang terkesan ada “kerjasama“ yang sedemikian rapi dan menyatakan kerugian Rp 500 miliar itu hal biasa dalam bisnis. Kekecewaan Gab Goa justeru ada pemegang saham Walikota Kupang Jefri Riwu Kore dengan lantang menyatakan kerugian itu biasa dalam berbisnis apa soal jual beli surat berharga.

“Kami tidak terima dengan kesimpulan RUPS yang menyatakan kerugian Rp 500 Miliar itu hal biasa. Ini pejabat jelas ngangkang rakyat NTT yang dengan jerih payah menabung di Bank NTT lalu para pengambil kebijakan dengan tanpa beban menghamburkan uang senilai Rp 500 Miliar. Kami harus lapor ke KPK dan akan gelar demo masal di Bank NTT jika Kajati tidak segera tangkap Alex Riwu Kaho dan Pemegang Saham Pengendali dalam hal ini Gubernur tidak segera copot Alex Riwu Kaho,” tegas Gab Goa.

Direktur Utama Bank NTT Alex Riwu Kaho yang dihubungi awak media  Senin 21 Maret 2022 melalui WA tidak menjawab. Alex Riwu Kaho hanya mengirim kalimat bijak religius, ”Orang Menyakitimu Tuhan memulihkan, orang menjatuhkan, Tuhan mengangkatmu dan orang menghakimi Tuhan membelamu.” Dan tiga pertanyaan Wartawan tidak dijawab. (Aries)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here