Eksepsi PH Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Inbate Ditolak Majelis Hakim Tipikor

0

Kefamenanu-Gaharunews.com,- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Inbate, di Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.

Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, melalui Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre P Keya, Rabu, (16/3) mengatakan, penolakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang pada sidang dengan agenda putusan sela yang disidangkan Rabu 16 Maret 2022.

“Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan yang pada intinya menolak permohonan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa,” ujarnya.

Majelis Hakim dalam sidang tersebut, lanjut Andre, menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU sah atas kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Inbate sah.

Keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dalam sidang putusan sela tersebut yakni; perihal kewenangan penuntut umum dalam menghitung kerugian keuangan negara dan lain-lain.

Pasalnya, menurut penasihat hukum, satu-satunya lembaga yang berkompeten untuk menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK.

Meskipun demikian, Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU telah menjawab eksepsi penasihat hukum terdakwa kasus tersebut dan Majelis Hakim sependapat dengan jawaban JPU Kejari TTU yang dimaksud.

Ia menambahkan, Majelis Hakim dalam sidang tersebut juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Lebih lanjut disampaikan Andre, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate dengan agenda sidang pemeriksaan saksi akan digelar pada Jumat 18 Maret 2022.

Sebelumnya, Kasi Pidus Kejari TTU, Andre P Keya, S. H menegaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Inbate, di Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT segera disidangkan pekan ini.

Dikatakan Andre, tiga orang terdakwa yakni; BL selaku kontraktor pelaksana, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, TL dan PPK, LD akan segera mengikuti sidang perdana pada tanggal 18 Februari 2021 dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan.

Ia menerangkan, kepada rekanan dengan inisial BL akan didakwa dengan dakwaan kumulatif primair pasal 2 Jo pasal 55 subsider pasal 3 jo pasal ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, rekanan juga didakwa pasal 7a.

Sedangkan, untuk terdakwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK didakwa dengan dakwaan kumulatif juga yakni primair pasal 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsidair pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 7 ayat 1b.

“Di mana setiap orang yang ditugasi mengawasinya tapi terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Inbate ini,” tambah Andre, Rabu 16 Februari 2022 lalu.

Keterlibatan 3 orang terdakwa dalam pembangunan gedung Puskesmas Inbate ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 900 juta lebih. (Aries Usboko)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here