Gaji Dosen PPPK Unimor Tidak Kunjung Terima, Pihak Unimor Saling Lempar Tanggung Jawab

0

Kefamenanu,GaharuNews.Com,- Polimik gaji dosen PPPK universitas Timor (UNIMOR) yang melanjutkan studi kini tidak memenuhi titik terang. Sebab Pihak Unimor saling melempar tanggung jawab dalam memberikan keterangan terkait polemik dimaksud.

Rektor Unimor, Dr. Ir. Stefanus Sio, M.P., yang dikonfirmasi sejak Jumat, 25/02/2022 menyampaikan bahwa yang lebih tahu pasti terkait persoalan itu adalah Wakil Rektor II dan Ibu Kabag Kepegawaian.

“Yang tahu pasti itu (Pemberhentian Gaji,-red) Wakil Rektor II, Ibu Kabag Kepegawaian dan keuangan,” ujarnya dalam sambungan telepon.

Sementara itu, Wakil Rektor II, Krisantus T. Pambudi Raharjo, S.P., M.Sc., yang coba dikonfirmasi media ini, Sabtu, 26/02/2022, melalui pesan Whatsapp, terkait pemberhentian gaji beberapa dosen PPPK, malah menghindar dengan mengarahkan untuk menghubungi bagian kepegawaian.

“Silahkan langsung ke yang menangani kepegawaian saja. Silahkan langsung ke bagian kepegawaian Unimor saja pak, mohon maaf,” tulisnya dalam pesan whatsapp.

Kabag Kepegawaian Unimor, Margaretha Laga, S.E., yang dihubungi pada Selasa, 01/03/2022, untuk dimintai konfirmasi malah mengarahkan lagi ke pimpinan Unimor.

“Untuk konfirmasi bisa datang untuk konfirmasi ke pimpinan, Pak Wakil Rektor 2 dan Rektor secara langsung,” tulisnya

Lebih lanjut ketika dikonfirmasi terkait konsultasi bagian kepegawaian Unimor ke kementerian yang dijadikan dasar pemberhentian gaji beberapa dosen PPPK, dirinya hanya mengatakan bahwa stafnya yang melakukan konsultasi.

“Konsultasi oleh staf bagian kepegawaian atas perintah pimpinan dan hasilnya sudah dilaporkan kepada rektor. Yang melakukan konsultasi bukan saya, tapi staf kepegawaian,” tulisnya singkat

Ketika ditanya soal hasil konsultasi dan saat melakukan konsultasinya apakah menggunakan media Whatsapp, Kabag kepegawaian bungkam dan tak mau menjawab.

Selanjutnya, Sabtu, 05/03/2022, Marthen Holbala, salah satu staf yang diduga kuat melakukan konsultasi ke kementerian melalui pesan whatsapp, ketika dihubungi dirinya tak mau memberikan komentar lebih dan langsung mematikan telepon.

“Nanti datang ke kantor saja, saya tak punya wewenang lebih untuk jawab begitu, kami ada bagian humas, kerjasama,” ujarnya langsung mematikan telepon.

Sebelumnya diberitakan terkait Gaji pokok Dosen PPPK Universitas Timor (Unimor) terhitung sejak awal bulan Februari 2022 diberhentikan secara sepihak oleh universitas tanpa pemberitahuan dan dasar aturan yang jelas.

Gaji pokok yang diberhentikan adalah beberapa Dosen PPPK yang sementara melanjutkan pendidikan S3 lewat jalur beasiswa tersebut diduga tanpa melalui sebuah Surat Keputusan.

Rektor Unimor sebelumnya juga membenarkan bahwa pihaknya melakukan konsultasi ke kementerian tanpa melalui surat. Diduga kuat konsultasi Unimor hanya menggunakan media Whatsapp, sehingga yang diberikan rektor adalah kesimpulan rapat dalam bentuk potongan foto.

Sejak adanya pemberitaan ini dari awal, Rektor Unimor terkesan acuh dan tak mau lagi menerima telpon dan Whatsapp dari media ini.(INO/GR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here