Kupang,Gaharu News.Com – Mantan Kepala Cabang Bank NTT Surabaya, Didakus Leba alias Adi Leba ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Adi Leba dijadikan tersangka dan ditahan Kejati terkait kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT cabang Surabaya tahun 2018 sebesar Rp149 Miliar dengan taksasi kerugian negara sebesar Rp127 miliar.
“Benar tim penyidik telah menetapkan tersangka baru yakni Didakus Leba dalam kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT cabang Surabaya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto, SH.M.H.
Menurut Yulianto, penetapan tersangka mantan Kacab Bank NTT Surabaya ini dilakukan, setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti.“Yang bersangkutan kita tahan,” tegasnya.
Dengan dilakukan penahanan terhadap Adi Leba, maka jumlah tersangka yang ditahan sebanyak lima orang, empat diantaranya adalah kreditur dan satu dari pihak Bank NTT.
Masih tiga orang yang mangkir,dan tidak menutup kemungkinan jika masih mangkir akan kami jemput paksa sesuai prosedur, tutupnya.[gn/tim]