Kupang, Gaharu News.com_Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM.,MH memantau langsung pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka terbatas di dua sekolah di Kota Kupang, Senin (20/09/2021)
Dua sekolah yang dikunjungi Wali Kota Kupang meliputi SD Kristen Hosana Agape di Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota Lama dan sekolah yang kedua SMP 15 Kelurahan Manulai 2 Kecamatan Alak.
Dua sekolah yang di kunjungi tersebut menurut penilaian tim penilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang telah dinyatakan memenuhi syarat untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas.
Kunjungan yang dilakukan Wali Kota Kupang juga untuk meninjau langsung proses belajar serta menyapa langsung para guru dan siswa di dua sekolah tersebut.
Sekolah pertama yang dikunjungi adalah SD Kristen Hosana Agape di Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota Lama. Sekolah tersebut sudah menjalankan kegiatan belajar mengajar tatap muka terbatas sejak seminggu yang lalu. Saat Kunjungan tersebut, Wali Kota berpesan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan baik di sekolah maupun di rumah dan memanfaatkan fasilitas yang disediakan sekolah seperti air dan sabun untuk mencuci tangan dan hand sanitizer.
Wali Kota juga berpesan kepada para siswa untuk tekun belajar, mengerjakan tugas-tugas sekolah secara baik agar kelak menjadi anak-anak yang pintar dan berprestasi.
Kepala Sekolah SD Kristen Hosana Agape, Dicky Fanggidae, S.Pd, saat menerima kunjungan Wali Kota Menurutnya SD Kristen Hosana Agape telah melakukan berbagai persiapan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam menunjang pembelajaran tatap muka terbatas, mulai dari perlengkapan covid-19, pengawasan satgas covid-19 tingkat sekolah dan kesiapan guru yang mengisi proses belajar mengajar.
Usai memantau di SD Kristen Hosana, Wali Kota melanjutkan kunjungan ke SMP 15 Kelurahan Manulai 2 Kecamatan Alak. Bersama Kepala Sekolah Yusak S. Olla,S.Pd, Wali Kota menyambangi sejumlah ruang kelas yang sedang berlangsung kegiatan belajar mengajar tatap muka terbatas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami, M.Si, yang turut mendampingi Wali Kota dalam kunjungan tersebut menjelaskan, berdasarkan hasil penilaian tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang terhadap daftar periksa satuan pendidikan (SD dan SMP) untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas yang sudah dilakukan sebelumnya,
Bagi Djami sekolah yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas adalah sebagai berikut; kelas yang menjadi prioritas pembelajaran tatap muka terbatas tahap pertama adalah Jenjang SD/ MI (kelas I seluruhnya dan kelas V khusus siswa peserta Asesmen Nasional Berbasis Komputer/ ANBK), sedangkan untuk jenjang SMP/ MTs (kelas VII seluruhnya dan kelas VIII khusus siswa peserta Asesmen Nasional Berbasis Komputer/ ANBK).
Ditambahkannya untuk tahap pertama akan mulai dilaksanakan paling lambat tanggal 20 September 2021. Selama berlangsungnya tatap muka tahap pertama, tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keseluruhan proses pembelajaran pada masing-masing sekolah. “Jika menurut hasil penilaian tim ternyata sekolah mengabaikan protokol covid-19 maka rekomendasi pembelajaran tatap muka terbatas bagi sekolah tersebut akan dicabut dan kembali ada pembelajaran jarak jauh (daring),” tegasnya. Batas waktu evaluasi pembelajaran tatap muka terbatas tahap pertama adalah 30 Oktober 2021.(Tyo)